Antara Harapan dan Manipulasi Data Mengancam Integritas Seleksi PPPK di Seluma
Featured Image

Antara Harapan dan Manipulasi Data Mengancam Integritas Seleksi PPPK di Seluma

Diposting pada December 28, 2024 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Seluma, Foto: Dok

Indo Barat – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, memberi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status jelas.

Khususnya bagi para guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, seleksi ini menawarkan peluang emas untuk mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, di balik harapan tersebut, muncul sejumlah tantangan dan kekhawatiran, terutama terkait dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenrisdikti).

Salah satu persyaratan yang mendapat perhatian adalah kewajiban memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta melampirkan dokumen administratif seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus ditandatangani oleh kepala sekolah di atas materai.

Bagi sebagian guru yang hanya tercatat dalam Surat Keputusan (SK) kerja selama satu atau dua tahun, syarat ini menjadi kendala besar dan membuat mereka kesulitan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, terutama mengingat bahwa SPTJM sulit didapatkan.

“Sesuai dengan edaran itu, kami guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahap II ini wajib melampirkan SPTJM. Hari ini kami datang ke Dispendikbud Seluma untuk meminta klarifikasi,” ujar Sugiarto, seorang guru honorer, saat mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) pada Senin (23/12) lalu.

Menurut Sugiarto, jika SPTJM ini tidak dikeluarkan, maka banyak guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II, karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam proses pendaftaran melalui aplikasi.

“Kami berharap Pemkab Seluma segera mengeluarkan SPTJM ini. Kalau tidak, kami akan kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” tambahnya.

Kekhawatiran ini semakin meningkat, karena ketentuan SPTJM yang harus dilampirkan dalam aplikasi pendaftaran mengancam banyak guru untuk terlewatkan dalam seleksi.

Dugaan Manipulasi Data di Beberapa Sekolah

Selain kendala administratif, kekhawatiran lainnya muncul dari dugaan praktik manipulasi data yang beredar di kalangan sejumlah sekolah di Kabupaten Seluma. Beberapa oknum guru diduga memperpanjang masa kerja mereka secara ilegal dengan cara memanipulasi Surat Keputusan (SK) kerja.

Mereka dikabarkan meminta tanda tangan kepala sekolah yang sudah tidak aktif bekerja di sekolah tersebut, dengan tujuan untuk memperpanjang kontrak meski secara substansial tidak memenuhi persyaratan masa kerja yang ditetapkan. Praktik yang dikenal dengan istilah “menuakan masa kerja” ini berpotensi merusak integritas seleksi PPPK yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan objektif.

“Ada yang memperpanjang masa kerja secara administratif dengan cara yang tidak sah.” kata seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, seleksi PPPK di Kabupaten Seluma bisa dipenuhi oleh tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi, sementara mereka yang benar-benar berpengalaman dan memenuhi persyaratan justru terpinggirkan.

Pada akhirnya, tujuan utama dari seleksi PPPK, yaitu memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang telah lama mengabdi, terancam gagal tercapai. Banyak tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi justru terhalang oleh manipulasi data yang merugikan, sementara mereka yang baru mengabdi beberapa tahun berpotensi melangkahi mereka yang lebih berpengalaman.

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Seluma

Menanggapi kekhawatiran yang muncul, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto, menyatakan bahwa syarat masa kerja dua tahun dapat diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) setempat.

“Surat edaran Kemenrisdikti ini bisa diverifikasi lebih lanjut oleh Dispendikbud, dan jika ada penyesuaian, hal tersebut harus disetujui oleh Bupati Seluma,” ujar Hadianto.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan dalam surat edaran tersebut masih bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah setelah diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Seluma, Erwin Octavian.

“Edaran ini perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan, kemudian disetujui oleh Bupati yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” tambahnya.

Sekda mengimbau agar setiap tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat untuk segera melengkapi persyaratan yang diminta dan menyerahkannya kepada dinas terkait. “Surat edaran sudah disampaikan, silakan lengkapi dan serahkan kepada dinas terkait,” ujarnya.

Pentingnya Pengawasan dan Keadilan dalam Seleksi PPPK

Seleksi PPPK seharusnya menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan dedikasi tinggi dan memiliki kualifikasi yang sesuai. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses seleksi ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga mencerminkan prinsip keadilan dan profesionalisme.

Pemerintah Kabupaten Seluma perlu melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa seleksi PPPK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa manipulasi data. Dengan penerapan aturan yang adil dan pengawasan yang transparan, seleksi PPPK bisa menjadi langkah yang tepat untuk menghargai jasa tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa status yang jelas.

Reporter: Deni AP

Kategori: Seluma