Cegah Konflik, DPRD Lebong Minta Eksekutif Uji Petik Terkait Raperda
Featured Image

Cegah Konflik, DPRD Lebong Minta Eksekutif Uji Petik Terkait Raperda

Diposting pada February 28, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Rama Chandra, didampingi Anggota lainnya Zarkasih, Rodi Hartono dan Sekwan Cahya Sectiantoro saat rapat bersama OPD pemungut. Senin, 27 Februari 2023. Foto/Dok: Maya Fitria

Interaktif News – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Lebong meminta lembaga eksekutif mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lebong Rama Chandra mengatakan, Salah satu persiapan tersebut dengan menentukan nilai pajak daerah dan retribusi daerah, melalui uji petik. Bukan tembak data seperti di atas kuda alias tanpa turun ke lapangan.

“Jadi nilai (retribusi dan pajak, red) tidak tembak di atas kuda. OPD pemungut harus uji petik di sektor masing-masing,” kata Rama Chandra kepada awak media usai rapat di ruang rapat intern DPRD Lebong, Senin (27/2) kemarin. 

Ditambahkannya, uji petik dilakukan untuk mencegah konflik di lingkungan masyarakat. Jangan sampai nilai pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jadi kami minta OPD pemungut agar uji publik. Minta keterangan dari masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat,” Imbuhnya.

Dirinya mengaku, saat ini Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diusulkan eksekutif dengan DPRD Lebong. Namun, sebelum disahkan, pihaknya meminta OPD pemungut untuk melampirkan nilai retribusi di dalam Raperda tersebut.

Terlebih lagi kata Rama Chandra, dari empat Raperda tahun 2023 yang diusulkan eksekutif, hanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi prioritas. Itupun sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, Raperda ini nanti satu kesatuan dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Artinya, seluruh OPD pemungut di Lebong bisa jadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, eksekutif telah mengusulkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Reporter: Maya Fitria SariE

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah