Dibalik Euforia WTP Pemda Seluma
Featured Image

Dibalik Euforia WTP Pemda Seluma

Diposting pada June 1, 2024 oleh Penulis Tidak Diketahui

upati Seluma Erwin Octavian saat menerima LHP BPK atas LKPD Pemda Seluma Tahun 2023, Kamsi, 30 Mei 2024, Foto: Dok

Indo Barat – Pemerintah Kabupaten Seluma sudah ketiga kalinya memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dari BPK RI. Sebuah prestasi yang patut dibanggakan namun bukan berarti tata kelolah keuangan Pemda Seluma tanpa masalah.

Dalam catatanya, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu turut merilis sejumlah catatan khusus terkait permasalahan tata kelolah keuangan di Pemda Seluma yang secepatnya harus diselesaikan. Catatan itu terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Adapun diantaranya pengelolaan gaji dan tunjangan yang belum sepenuhnya memadai. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS. Kemudian, pembelian BBM yang belum tertib dan terdapat kelebihan pembayaran. 

Selanjutnya persoalan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan pada item belanja honorarium, belanja perjalanan dinas yang terjadi di 7 OPD dan pekerjaan proyek jalan, irigasi, dan jaringan. 

BPK menyatakan, audit tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Jika dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara akan diungkapkan dalam LHP.

“Sehingga opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. 

Hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK,” tulis BPK Perwakilan Bengkulu dalam rilisnya, Kamis, (30/5/2024)

Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan, predikat WTP dari BPK bukan berarti tata kelelolah keuangan sudah sepenuhnya baik atau tanpa masalah. Banyak catatan-catatan khusus yang diberikan BPK yang wajib dtindaklanjuti sesegera mungkin. 

“Berdasarkan aturan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” kata Nofi, Kamis, (30/5/2024).

DPRD kata Nofi akan segera membentuk Tim Pansus dan Panja untuk mengawal proses penyelesaian terkait permasalahan yang belum terselesaikan. Ada batasan tenggat waktu bagi pejabat untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

“Tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujarnya.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Daerah