Dilema Pemberantasan Pornografi di Internet
Featured Image

Dilema Pemberantasan Pornografi di Internet

Diposting pada August 21, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Penulisa (kiri) saat poto bersama dengan Guru Besar Hukum UNPAD Prof. Romli Atmasasmita, Poto/Dok

Oleh: Zico Junius Fernando, S.H., M.H. CIL.

Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah suatu jaringan komunikasi global yang menghubungkan miliaran jaringan komputer secara terbuka dengan menggunakan sistem standar global transmission control protocol/ internet protocol suite (TCP/IP) untuk berbagi informasi dalam bentuk teks, gambar, suara. Namun, diluar fungsi ini, itu dianggap juga tempat berkembangnya konten-konten seksual karena telah mendorong pornografi ke depan dibandingkan dengan zaman dulu ketika pornografi masih susah untuk diakses secara offline. Hari ini Pornografi telah menjadi isu sosial yang patut diperhatikan karena konten-konten yang berorientasi seksual/Pornografi kini banyak disajikan di wadah yang bernama Internet. Sekarang bukan hanya tentang melihat dan menonton, orang bisa suka mengikuti, membagikan, dan mengunduh Pornografi dengan materi di internet yang sangat mudah di dapat.

Pornografi sekarang dapat diakses pada Youtube, Twitter, FB, Instagram, aplikasi Live Streaming seperti Bigo Live, Aplikasi Dating seperti Michat etc dan Platform lainya yang serupa. Perang terhadap Pornografi di dunia maya tak kunjung selesai, mungkin itu ungkapan yang tepat melihat kondisi yang ada sekarang. Padahal konten dewasa sangat dilarang beredar di platform-platform tersebut. Padahal, seperti yang kita ketahui bersama pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sangat rajin melakukan aksi blokir dan aksi bersih-bersih terhadap hal-hal yang berbau pornografi, seperti yang yang dapat kita lihat pada Maret 2018, aksi nyata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan resmi memblokir Platform Tumblr, dilanjutkan pada empat bulan kemudian, giliran Platform Tik Tok yang lagi booming juga bernasib serupa. 

Selain diperangi dan dilakukan pembersihan oleh pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Pornografi pun juga diperangi para pemilik platform-platform yang ada di dunia. Ambil contoh mesin pencarian Google, Google merancang dan punya fitur bernama Safe Search Mode, Safe Search Mode diciptakan untuk membendung kata kunci (keywords) berbau pornografi. Fitur Safe Search Mode ini secara aktif dibagi keseluruh pengguna internet Indonesia tanpa terkecuali, namun ini juga belum menyeluruh, ini terlihat ada beberapa mesin pencari di internet yang masih bisa membuka dan mengakses situs-situs yang berbau pornografi.

Lalu Platform Facebook. Media sosial yang didirikan oleh Mark Zuckerberg membuat artificial intelligence (AI) yakni kecerdasan yang ditambahkan kepada suatu sistem yang bisa diatur dalam konteks ilmiah atau bisa disebut juga intelegensi artifisial untuk melihat, mendeteksi foto atau video telanjang (naked) yang dibagikan kepada Pengguna Facebook (user) tanpa persetujuan Facebook selain itu juga platform Facebook juga menciptakan sebuah machine learning yang merupakan cabang aplikasi dari Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) yang focus pada pengembangan sebuah sistem yang mampu belajar “sendiri” tanpa harus berulang kali di program oleh manusia khusus untuk membatasi konten-konten yang berbau Pornografi. Selanjutnya Platform Instagram, platform yang penggunanya juga banyak dan digandrungi ini ternyata juga menyimpan sisi-sisi gelap yang berisi Pornografi terutama Pornografi anak. Caranya dengan  mengetikkan salah satu tagar (hastag) tertentu di pencarian di Instagram, predator-predator seksual bisa membuka dengan leluasa dimana gambar-gambar mengenai anak yang dieksploitasi secara seksual serta diperdagangkan secara bebas dan terbuka seolah-olah itu adalah barang koleksi.

Untuk itu Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan update tentang konten-konten Pornografi di mesin pencari yang tidak bisa lagi diakses. Pencarian apapun mengenai konten Pornografi di mesin pencari Google sudah nyaris tak bisa lagi dilakukan. Sayangnya, sebagaimana kita ketahui meskipun telah diblokir oleh Pemerintah, juga oleh pemilik platform dengan segala fiturnya untuk membatasi pornografi, pornografi tak kunjung menjauh dan menghilang dari dunia internet, khususnya media sosial. Padahal Kemkominfo telah bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) dan meminta ISP untuk mengaktifkan Safe Search Mode (mode aman) untuk tiap pencarian di Mesin pencari.

Dengan harapan agar konten negatif tidak lagi muncul saat pengguna melakukan pencarian tentang pornografi di Mesin pencari. Safe Search Mode sebelumnya memang sudah ada di mesin pencari. Namun pengaktifannya didasarkan keinginan si pengguna. Sudah banyak penyedia layanan internet yang menerapkan Safe Search Mode bagi penggunanya. Selanjutnya kedepanya akan ada lebih banyak penyedia layanan internet yang akan menerapkan Safe Search Mode mesin pencari, sehingga konten-konten pornografi dapat hilang dari dunia Internet. Tujuan menerapkan hal ini adalah untuk melindungi masyarakat yang mengakses internet dari konten-konten negatif, salah satunya pornografi. 

Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang mengenai para pelaku penyebar konten pornografi di media sosial yaitu dengan instrumen Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. Kekerasan seksual;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak.

Pengaturan tentang hukuman bagi para pelaku penyebar konten pornografi ini juga diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar juga diatur diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu diancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau Denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.

Apabila dalam kasus ini terdapat unsur pengancaman dari pelaku, maka dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku yang mengancam Anda tersebut dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. 

Untuk itu jika pengancaman secara langsung, di media online/ melalui elektronik aturan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 (b) yang berbunyi bahwa:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Anggota Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi (Mahupiki) Ketua Wilayah Sumbagsel Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI)

Kategori: Opini