DPMD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Deputi Bidang KSPK BKKBN RI
Featured Image

DPMD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Deputi Bidang KSPK BKKBN RI

Diposting pada October 11, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kunjungan Deputi Bidang KS-PK BKKBN RI ke DPMD Provinsi Bengkulu terkait audiensi Percepatan Penurunan Stunting. Selasa, 11Oktober 2022. Foto/Dok: Ist

Indo Barat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN RI) Novian Andusti, Selasa (11/10/2022).

Kunjungan Deputi Bidang KS-PK BKKBN yang didampingi Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Koordinator Program Manager Satgas TPPS Provinsi Bengkulu dan Koordinator Bidang di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu ini terkait audiensi Percepatan Penurunan Stunting dengan DPMD Provinsi Bengkulu. 

Dikatakan Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu RA Denni bahwa pencegahan kasus gizi buruk atau stunting di Bengkulu dapat di intervensi melalui pencegahan dan berbagai program seperti Posyandu, kegiatan dapur umum untuk penderita stunting, sosialisasi dan optimalisasi upaya pencegahan lainnya.

Untuk menjalankan program itu kata Denni, tahun depan pemerintahan desa diminta untuk menyediakan anggaran penanganan stunting dari Dana Desa (DD).

“Kami Pemerintah Provinsi Bengkulu, mendukung sepenuhnya atas intruksi ini. tentang penanganan stunting yang menggunakan anggaran Dana Desa dapat dijalankan mulai tahun depan,” ujar Denni. 

Dirinya menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 penggunaan Dana Desa untuk sektor prioritas lainnya telah diatur.

“Kami akan membuat surat edaran dari pak gubernur ke pak bupati, kemudian dari bupati ke desa. Agar desa menindaklanjuti Permendes itu, agar di desa itu ada anggaran untuk penanganan stunting,” tuturnya. 

Lanjut Denni, meski di dalam Permendes tidak ditentukan besaran anggarannya, hanya saja desa diminta untuk menyediakan anggaran untuk penanganan stunting.

Di mana dari total 100 persen Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan 32 persen dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan penanganan stunting dan program sektor prioritas lainnya.

Selain itu kata Denni, prioritas penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif desa.

“Kita mengharapkan camat, sebagai verifikator dari pada peraturan desa, untuk melihat bahwa anggaran stunting itu sudah masuk di APBDesa,” kata Denni.

Ia berharap sebanyak 1.341 desa yang ada di Bengkulu siap menjalankan peraturan itu. “Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa agar menyediakan anggaran dalam APBDesa untuk penanganan stunting,” pungkas Denni. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah