Susana Hearing saat Sidak di PT.Sandabi Indah Lestari. Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara lakukan sidak ke PT sandabi indah lestari (PT.SIL) yang berada di kecamatan Girimulya, Selasa (14/1).
Sidak besar besaran ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat atas berbagai persoalan yang terjadi di PT.SIL, Sidak di pimpin oleh waka dua Herliyanto H S.IP yang akrab di panggil baaf. diantara anggota dewan yang hadir ketua komisi dua Hendri Sahat MS.ST.MM serta anggota lainnya yaitu,Rizal Sitorus,Beni Bumansyah,Ruzianto,Eko Putra,Roger,Budesmo.
Selain rombongan dewan turut juga dua orang tenaga ahli DPRD Bengkulu Utara
Yaitu,Syaprianto Daud S.Sos,Dedet Setiawan.SE.
Syaprianto Daud S.Sos adalah mantan ketua DPRD Bengkulu Utara tahun 2004-2009 dan anggota DPRD provinsi Bengkulu periode 2009-2014 sehingga mengetahui secara jelas bahwa lahan yang berada di Register 71 tidak mendapatkan izin dari Gubernur yang saat itu di jabat oleh Junaidi Hamsyah.
Syaprianto mengatakan bahwa lahan yang berada di Register 71 ini, tidak mendapatkan izin dari Gubernur yang saat itu di jabat oleh Junaidi Hamsyah.
“Lahan yang berada di Register 71 ini belum dapat izin, gubenurnya dulu masih di jabat oleh Junaidi Hamsyah, sedangakan Lahan yang masuk kedalam register 71 Ini seluas 648 ha yang terus-menerus diolah,”jelasnya.
Dirinya berharap agar persoalan lahan ini cepat dievaluasi, jangan sampai berlarut-larut.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
2 February 2025
31 January 2025
31 January 2025
27 January 2025