DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
Featured Image

DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih

Diposting pada January 14, 2025 oleh Penulis Tidak Diketahui

Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, 14, Januari 2025, Foto: Dok

Indo Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu resmi menetapkan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (14/1/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, megnatakan pengesahan dan pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih ini dilakukan berdasarkan hasil penetapan KPU provinsi. Penetapan ini juga kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Berdasarkan ketentuan, DPRD berjewajiban menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025,” ungkap Sumardi dalam rapat tersebut.

Dengan demikian, diungkapkan Sumardi, hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 menyatakan pasangan dengan calon nomor urut 1, Helmi Hasan, SE, dan Ir. Mian, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.

“Berita acara ini akan menjadi bahan kelengkapan untuk mengusulkan pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Sumardi.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan penandatanganan berita acara Rapat Paripurna. Penandatanganan ini dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, Ketua-Ketua Fraksi, serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Editor: Iman Sp Noya

Kategori: Daerah