Dukung Kesejahteraan Nelayan, Pemkot Sambut Hangat Kebijakan KKP Soal Lobster
Featured Image

Dukung Kesejahteraan Nelayan, Pemkot Sambut Hangat Kebijakan KKP Soal Lobster

Diposting pada July 24, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kepala DKP Kota Bengkulu, Syafriandi, SE,.ST,.M.Si saat survei Trumbu Karang bersama Tim Laut DKP Kota Bengkulu di Pantai Linau Kabupaten Kaur beberapa waktu lalu, Poto:Dok/Bengkuluinteraktif.com

Indo Barat – Diterbitkannya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia disambut hangat pemerintah Kota Bengkulu, Jum’at (24/07/2020).

Peratura itu sebagai upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di kawasan pesisir khusunya nelayan. Dengan terbitnya peraturan tersebut kesejahteraan nelayan khusunya di Bengkulu yang mayoritas kawasannya terletak di pesisir akan lebih terjamin. 

Wali Kota Bengkulu dikatakan Syafriandi, menyambut hangat atas terbitnya peraturan tersebut karena ada ribuan nelayan menggantungkan hidupnya dari budidaya lobster yang sempat kehilangan mata pencarian akibat terhalang regulasi.

Baca juga: Cara Mengurus BPJS Setelah Resign Kerja

“Beliau sangat menyambut baik karena menyangkut kesejahteraan nelayan. Yang mana Provinsi Bengkulu terletak di kawasan pesisir pantai artinya mayoritas penduduk tentulah menggantungkan mata pencariannya dari sumber daya laut, prinsipnya beliau akan mendukung penuh asal untuk kesejahteraan nelayan. 

Nah, terbitnya Permen KKP ini menjadi kabar baik bagi nelayan karena peraturan ini  akan memicu nilai tambah produksi nelayan melalui budidaya lobster, kepiting dan ranjungan. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat nelayan akan lebih terjamin” kata Syafraindi

Namun demikian lanjut Syafriandi, Bapak Wali Kota meminta agar kebijakan itu disertai dengan jaminan keberlangsungan ekosistem lobster agar tidak punah di perairan laut Indonesia. 

“Beliau minta diatur dengan baik dan kalau perlu diterjemahkan dalam peraturan di tingkat daerah agar kebijakan itu tidak hanya bermanfaat untuk kesejahteraan nelayan namun juga menjamin keberlangsungan ekosistim laut” ujarnya

Lanjut Syafriandi, Dalam Pasal 5 Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih-Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh Dirjen yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

“Pak Wali Kota akan sangat terbuka apalagi menyangkut kesejahteraan masyarakat nelayan. Silahkan masyarakat nelayan ajukan berkas perizinanannya dan segera serahkan ke DKP Kota Bengkulu. Setelah divalidasi nanti, baru masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini,” pungkas Syafriandi 

Reporter: Anasril Azwar
Editor: Alfridho Ade Permana 

Kategori: Metropolitan