Ganggu Lalu Lintas, Disdagrin Kota Bengkulu Tata PKL Jalan KZ Abidin
Featured Image

Ganggu Lalu Lintas, Disdagrin Kota Bengkulu Tata PKL Jalan KZ Abidin

Diposting pada November 8, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Satpol PP Kota Bengkulu sedang menertibkan sejumlah PKL di Jalan KZ Abidin Kota Bengkulu, Rabu, 8 November 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu melakukan penataan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Jalan KZ Abidin II dekat Pasar Tradisional Modern (PTM).

Langkah itu diambil lantaran para pedagang diwilayah itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dengan menutupi badan jalan dengan lapak-lapak yang mereka miliki.

“Langkah ini kami ambil karena jalan Jalan K.Z Abidin II hampir seluruhnya tertutup dengan lapak-lapak PKL. Badan jalan saat ini hanya tersisa untuk kendaraan roda dua yang bahkan harus antri saat melewati jalan tersebut,” ujar Kadis Perdagrin Bujang HR, Rabu (8/11/2023).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan untuk menentukan dimana para PKL tersebut akan direlokasi. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pengelola pasar tradisional modern agar dapat menampung sebagian PKL.

Lebih lanjut, Ia menyinggung telah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pedagang tersebut, namun hingga saat ini banyak PKL yang berjualan di luar Pasar Minggu dan PTM Kota Bengkulu.

“Sepertinya peringatan itu tidak diindahkan, jadi kita akan coba dengan penataan. Ini harus dilakukan dengan tegas, karena PKL harus mentaati peraturan daerah (perda) yang berlaku,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, pedagang yang masih berdagang di luar pasar sudah melanggar dari ketentuan Perda nomor 3 tahun 2008 dengan ancaman pidana selama 3 bulan kurungan dengan denda Rp5 juta.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kota Bengkulu