Gelar Rapat Bersama Eksekutif, DPRD Lebong Bahas Raperda Pengelolaan Pasar
Featured Image

Gelar Rapat Bersama Eksekutif, DPRD Lebong Bahas Raperda Pengelolaan Pasar

Diposting pada July 24, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

DPRD bersama eksekutif gelar rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar, Senin, 24 Juli 2023, Foto: Dok

Indo Barat – DPRD Lebong gelar rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar bertempat di Ruang Komisi III DPRD Lebong, Senin, (24/07/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra dan didampingi anggota Zurkasih ini turut dihadiri pihak eksekutif, diantaranya; Perindagkop-UKM, PUPRP, Bappeda, dan Disperkan Lebong.

Rama Chandra yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong mengatakan, rapat pembahasan tersebut akan menjadi tolak ukur DPRD dalam pengambilan keputusan.

“Raperda sudah dimasukkan eksekutif ke DPRD. Sebenarnya ada dua yang masuk ke DPRD namun baru dibahas Raperda tentang Pengelolaan Pasar,” kata Chandra.

Kadis Perindagkop-UKM Lebong, Mahmud Siam mengakui pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak termasuk dari DPRD dalam penyusunan raperda. Ada tiga jenis pengelolaan pasar yang masuk dalam agenda pembahasan yakni pasar rakyat, pasar swalayan, dan pusat perbelanjaan.

Tiga jenis pengelolaan pasar ini akan dicarikan pola yang terbaik sehingga pasar di Kabupaten Lebong terus berkembang.

“Untuk itu kami minta masukan, baiknya seperti apa. Kami hanya sebagai regulator sementara mereka yang akan menjalankan,” ucapnya.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen  mengatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

“Program pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Carles.

Ia berharap, raperda dibahas secara mendalam berdasarkan aspirasi masyarakat sehingga saat ditetapkan menjadi perda akan berjalan efektif.

“Kita (DPRD) memandang penetapan sebuah raperda menjadi perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya” kata Carles.

Reporter: Maya Fitria

Kategori: Daerah