Hakordia: Tiga Orang Ini Dapat Penghargaan dari KPK, Satu Orang dari Bengkulu
Featured Image

Hakordia: Tiga Orang Ini Dapat Penghargaan dari KPK, Satu Orang dari Bengkulu

Diposting pada December 8, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Penerima penghargaan pelaporan gratifikasi Tahun 2020 oleh KPK, Selasa, 08 Desember 2020, Foto:Dok/Tangkapan Layar

Interkatif News – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Apresiasi Atas Pelaporan Gratifikasi Tahun 2020 kepada 3 (tiga) Pelapor Gratifikasi terpilih. Pemberian apresiasi tersebut tidak hanya dilihat dari kuantitas pelaporan tapi juga dilihat dari peristiwa pemberian dan juga sikap dari para pelapor sendiri terhadap pemberian tersebut.

Ketiga orang yang mendapat penghargaan dari KPK yaitu; Wahyu Listiantara General Manejer Pengamanan Kereta, PT Kereta Comuter Indonesia, Budi Ali Hidayat, Kepala KUA Kementrian Agama, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dan Apriansyah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

Wahyu Listiantara diberikan penghargaan atas keberanian melaporkan gratifikasi di perusahaan tempat Ia bekerja. Diceritakan Wahyu, saat itu dirinya menerima cek senilai Rp 100 juta rupiah dari seseorang. Kemudian cek itu Ia cairkan untuk mengetahui apakah cek itu ada uangnya atau tidak. 

“Ternyata cek itu benar ada uangnya tapi saat itu terjadi pergolakan batin. Saya belum pernah memegang uang Rp 100 juta akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan ke KPK” cerita Wahyu

Cerita berbeda disampaikan Budi Ali Hidayat. Kepala KAU itu bercerita sudah melaporkan 88 kasus gratifikasi kepada KPK. Pelaporan itu berupa penolakan gratfikasi dan pemberian yang Ia terima namun langsung dikembalikan ke KPK. 

“Sebagai kepala KUA saya banyak sekali mendapat amplop, macam-macam terutama dari  mereka yang ingin menikah tapi kadang-kadang saya tidak dapat menolak tapi saya berusaha menolak secara halus. Bahkan ada yang maksa sampai diselipkan di kantong dan di motor hingga dikejar ke rumah. Tapi semua uang itu saya kembalikan ke KPK” cerita Budi

Menarik pula disampaikan salah seorang penerima penghargaan asal Provinsi Bengkulu, Apriansyah. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko itu melaporkan gratifikasi kepada dirinya berupa aspal jalan. Dikatakan Apriansyah, saat itu dirinya sedang berada di luar kota. Tiba-tiba saat pulang jalan di depan rumahnya sudah mulus diaspal. 

“Saya tanya kepada teman yang ngaspal, kenapa jalan diaspal? terus dijawab kalau dia perihatin dengan jalan di depan rumah saya yang becek. Tapi saya merasa ada yang janggal karena teman ini punya hubungan kerja dengan saya. Akhirnya saya berkoordinasi dengan inspektorat dan Ibu Rina dari KPK. Kemudian uang aspal itu saya ganti dengan menyetorkanya ke kasa negara” kata Apriansyah

Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian apresiasi kepada Para Pelapor terpilih diharapkan mampu menginspirasi ASN dan Penyelenggara Negara yang lain untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama, dan apabila tidak dapat menolak untuk segera melaporkannya ke KPK, sehingga tidak terjerat pidana gratifikasi.

“Penghargaan ini kami berikan dalam rangka rangkaian perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh besok, 9 Desember 2020. Penghargaan ini untuk mereka-mereka yang jujur dan berani menolak gratifikasi” kata Lili Pintauli Siregar dalam live streaming KPK Channel, Selasa, (08/12/2020)

Kategori: Humaniora