Hasil Seleksi Panwascam Seluma Diisi Wajah Lama, 2 ASN Ikut Lolos
Featured Image

Hasil Seleksi Panwascam Seluma Diisi Wajah Lama, 2 ASN Ikut Lolos

Diposting pada October 18, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal saat wawancara Selasa, 18 Oktober 2022, Foto: Dok/ Deni AP

Indo Barat – Seleksi Panwascam untuk wilayah Kabupaten Seluma telah memasuki tahapan tes tertulis. Hasilnya terpilih 6 besar untuk maisng-masing kecamatan. Selanjutnya dari 6 besar per kecamatan tersebut akan dites wawancara dan diuji publik hingga ditetapkan 3 orang terpilih. 

Hanya saja, nama-nama yang saat ini masuk 6 besar kecamatan masih didominasi wajah-wajah lama. Mayoritas peserta yang masuk 6 besar pernah bertugas atau menjadi Panwascam sebelumnya.  

Hal itu disampaikan salah seorang warga bernama Fadilah yang mengatakan, 6 besar calon Panwascam terpilih masih didominasi wajah-wajah lama. Ia kemudian menyebut, produk seleksi Panwascam di Seluma tidak menggambarkan adanya regenerasi. 

“Kalau saya lihat masih dengan orang-orang lama yang lolos seleksi. Belum terlihat wajah baru untuk lolos tertulis ini tetapi kita lihat selesai wawancara siapa yang akan terpilih. Apakah masih wajah lama atau regenerasi baru,” kata Fadilah, Selasa, (18/10/22).

Namun, hal berbeda disampaikan Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal yang menyebut hasil tes tertulis justru berimbang antara wajah lama dengan pendatang baru. Pelaksanaan tes sudah sesuai dengan juklak juknis dari Bawaslu Pusat. 

“Sebenarnya kalau dilihat sekarang itu hampir fifty-fifty (seimbang)…Sebenarnya kalau saya bukan istilah regenerasi yang dipakai, ini kan kesiapan mereka (wajah lama) mereka lebih faham dan tidak ada batasan kecuali ada batasan seperti Bawaslu kabupaten…sebab (panwascam) ini tidak ada sekolahnya” jelas Yefrizal.

Istri Staf Bawaslu dan 2 Orang ASN Ikut Lolos 

Pantauan media ini, salah seorang peserta seleksi untuk Kecamatan Seluma merupakan istri dari salah seorang tenaga teknis atau staf di Bawaslu Kabupaten Seluma. Kemudian 2 orang guru ASN juga terpantau ikut lolos masing-masing untuk Kecamatan Ulu Talo dan Kecamatan Air Periukan.  

Namun, kata Yefrizal hal tersebut sah-sah saja karena tidak ada regulasi yang melarang suami atau istri staf penyelenggara pemilu untuk ikut seleksi Panwascam demikian pula dengan ASN.  

Menurut Yefrizal yang dilarang UU adalah adanya hubungan perkawinan antara sesama penyelenggara pemilu. Staf teknis atau tenaga pendukung bukan merupakan penyelenggara pemilu.

“Nanti saat wawancara akan kita dalami, apakah staf itu termasuk penyelenggara pemilu atau bukan, yang dilarang UU itu adalah ada hubungan ikatan suami istri sesama penyelenggara pemilu. Misalnya suaminya PPK, istrnya Panwascam, istrinya PPK dan suaminya PPS. Nah itu nggak boleh” jelas Yefrizal. 

Demikian pula dengan ASN yang menurut aturan diperbolehkan untuk ikut seleksi Panwascam sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. 

“Misalnya kalau dia guru, harus ada izin dari kepala sekolah atau kepala diknas. Kalau pegawai pemda, mungkin izin bupati atau sekda. Nanti akan kita pelajari lagi, kita juga tidak berani potong-potong hak orang” jelas Yefrizal.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Politik