Hasil Supervisi di Bengkulu, KPK Sorot Aset Pemprov
Featured Image

Hasil Supervisi di Bengkulu, KPK Sorot Aset Pemprov

Diposting pada July 10, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Mess Pemda Bengkulu, Poto/Sitemap.com

Interaktif News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aset Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) terbengkalai. Salah satunya tanah bangunan pusat dan pelatihan sekolah di Kandang Limun Kota Bengkulu yang sekarang menjadi Fakultas Kodokteran disalah satu perguruan tinggi Negeri di Bengkulu.

Diketahui, beberapa waktu lalu KPK melakukan Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsubgah) di Provinsi Bengkulu. Hasinya, KPK menyoroti beberapa aset Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara karena belum teregistrasi. 

Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bambang Permadi SH, MH, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (10/7/2019) mengatakan Kejati Bengkulu melalui Bidang Datun telah memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait pembahasan aset. Namun, sampai saat ini belum dapat dilakukan penuntasan status kepemilikan. Dalam pembahasan itu juga pemerintah provinsi berkesimpulan akan membentuk tim untuk pelacakan aset.

Kemudian, pada pertemuan pertama, dihadiri pihak Badan Pertahanan Negara (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Dinas yang ada kaitannya dengan lahan tersebut termasuk para sekda se-Provinsi Bengkulu.

“Jadi, dalam rapat itu hanya kita bahas sampai disitu. Kita perlu tim untuk menyelesaikan pembahasan itu menjadi lacakan aset. Artinya aset itu dilacak dengan membentuk tim kerja supaya pekerjaan itu cepat selesai. Kita sudah melakukan pembicaraan dengan pihak aset dan beliau sudah memberikan kepada saya konsep untuk tim yang akan melakukan kegiatan itu,”jelasnya

Tapi, diakui Asdatun, hingga sampai saat ini dari aset belum ada lagi mengundang pihaknya dalam tindak lanjut pelaksanaan pelacakan aset-aset tersebut.

“aset-aset tersebut merupakan milik negara dan lahan milik negara, seyogyanya aset tersebut harus dikuasai,”jelasnya

Ditegaskan Bambang, apabila aset tersebut tidak dikuasai pemerintah kembali, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengalami kerugian yang cukup besar. 

“Apalagi ini setelah kita lakukan pembahasan itu ada tindak lanjutnya dihari berikutnya kedatangan dari KPK. KPK pun menspoting untuk dilakukan pelacakan aset-aset Pemerintah Provinsi Bengkulu supaya dimiliki kembali,” ungkap Bambang.

Lalu, dari hasil kesepakatan bersama KPK yang dihadiri para Sekretaris Daerah (Sekda) se- Provinsi Bengkulu, aset-aset tersebut harus segera dilakukan pelacakan, yang artinya harus diselamatkan menjadi milik negara. 

“Kalau komitmen yang ada kemaren ini di tahun ini, sudah dalam aset-aset itu sudah bisa dilacak dalam bentuk luasnya, lokasinya dan permasalahan yang ada disitu. Pembicaraan dengan KPK kemarin penyelesaiannya sekira tahun ini selesai. Kalau status aset tidak diselesaikan pelacakannya ditahun ini, maka lahan Pemerintah ini semakin dimiliki oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Artinya negara melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu rugi besar dan kalau disana ada unsur kesengajaan dalam kerugian, maka akan dilanjutkan dengan proses hukum” jelas Bambang.

Disisi lain, terkait persoalan aset-aset disoroti KPK ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti saat diwawancarai belum lama ini menjelaskan bahwa dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta bantuan kepada KPK untuk mengadvokasi dalam rangka menyelamatkan aset Provinsi Bengkulu.

“Dengan KPK ini memang kita minta bantu mengadvokasi dalam rangka penyelamatan aset-aset kita yang ada di Provinsi Bengkulu. Kadang-kadang aset inikan masih dukuasai pihak lain kan, jadi kita minta bantuan advokasi bimbingan dari KPK. Bukan saja masalah aset tetapi juga soal peningkatan pendapatan khas di daerah. Jadi jangan diterjemahkan bahwa KPK itu hanya penindakan tetapi  bagaimana mereka juga membantu Pemerintah khususnya dalam hal ini dalam rangka penyelamatan, penertiban aset,” kata Nopian.

Nopian mengungkapkan saat ini masih terus berjalan, justru sekarang ini aset yang terekam Pemerintah Provinsi Bengkulu ada sekitar 3,7 triliun. Bahkan hasil investigasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Nopian aset yang terinvetarisir sudah 5 triliun lebih. 

“Jadi ada kenaikan. Jadi yang selama ini tidak terekam dengan kita kembali terekam. Jadi ada beberapa aset yang saat ini tidak tercatat, setelah kita telusuri, wah ini punya Pemerintah Provinsi Bengkulu. Intinya KPK itu melakukan advokasi pembimbingan kepada kita yaitu dalan rangka penertiban dan penyelamatan aset-aset daerah, itu prinsipnya dan itu atas permintaan kita dan kita harap KPK membantu,” Beber Nopian. 

Sumber: kontras. co.id

Kategori: Hukum