Hendry Tetap Ketua Umum PWI Pusat, Keputusan DK Tidak Sah
Featured Image

Hendry Tetap Ketua Umum PWI Pusat, Keputusan DK Tidak Sah

Diposting pada July 16, 2024 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Foto: Dok

Indo Barat – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah. Keputusan DK yang memberhentikannya sebagai Ketua PWI Pusat disebut tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, (16/7/2024)

Ia menambahkan, permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Sesuai aturan organisasi, KLB hanya bisa digelar jika diusulkan 2/3 jumlah pengurus PWI provinsi bukan atas perintah DK. 

“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi,” tegas dia.

Dijelaskan Hendry, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah dengan Sasongko Tedjo sebagai ketua dan Tatang Suherman sebagai sekretaris. Berikutnya sebagai anggota; Mahmud Matangara sebagai wakil ketua dan Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan. 

Perubahan itu ditungakan dalam  Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024. Dengan perubahan tersebut, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.

“Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK oleh karena itu, surat keputusan yang dikeluarkan menjadi batal demi hukum,” ujar Hendry Ch Bangun. 

Lebih lanjut, Hendry mengatakan, seluruh keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Hendry juga menyoroti tindkan DK yang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” tegasnya.

Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya. 

Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut. 

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan yang ia keluarkan dalam rilis. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tegas Hendry Ch Bangun.

Sebelumnya, DK PWI Pusat mengeluarkan surat pemberhentian penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholis

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan sejumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun. Diantaranya Hendry telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya selaku Ketua Umum PWI Pusat dengan menggelar rapat pleno diperluas.

“Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI,” kata Sasongko Tedjo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juli 2024.

Hendry juga disebut kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, diantaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Editor: Benny Benardie

Kategori: Politik