Istri Muda di BS Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Suami
Featured Image

Istri Muda di BS Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Suami

Diposting pada August 5, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ilustrasi Istri pukul suami. Foto: Dok/Tribunnews.com

Interaktif News – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Kepolisian Daerah Bengkulu resmi menetapkan status tersangka terhadap seorang istri muda berinisial Ee (51) atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri berinisial YS (61).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA, Aipda Ezi Susiandi mengatakan, pihaknya telah resmi menetapkan Ee sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukan pada suaminya sendiri. Disebutkan Ezi, kasus ini terjadi pada bulan Juli lalu.

”Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit PPA, Kamis, (05/08/21)

Dirinya menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 7 Juli 2021. ”Karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan,” jelas Kanit PPA.

Lebih lanjut Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan mengatakan, Ee merupakan istri kedua korban. Sementara istri pertama korban Ys telah meninggal dunia. Hubungan korban dan Ee terus memburuk hingga puncaknya terjadi pada awal Juli. Keduanya sempat tidak tinggal serumah selama satu minggu.

Korban lebih memilih meninggalkan rumah sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Berniat untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertama di rumahnya, korban mendatangi rumah tanggal 7 Juli lalu. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi.

Korban kemudian nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhum istri pertama. Saat korban berniat pulang, saat itulah tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang menggunakan kayu.

“Ee resmi ditetapkan sebagai tersangka, dari keterangan korban dan saksi tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali,” terang AIPDA Ezi.

Kendati demikian, tersangka tidak ditahan sebab selama penyidikan tersangka berlaku kooperatif.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah