Kecewa Terhadap Gerindra, Dalhadi Umar Pindah Golkar
Featured Image

Kecewa Terhadap Gerindra, Dalhadi Umar Pindah Golkar

Diposting pada July 21, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Bengkulu, BI– Jelang Pemilu Legislatif 2019 dinamika politik setiap partai bergerak cepat tampak terjadi turbelensi dan gejolak internal terus bergulir belakangan ini, dalam proses perjuangan merebut suara rakyat. Fenomena kadernya partai pindah ke partai lain terrus bergulir karena berbagai baik alasan internal partai maupun alasan pribadi.

Salah satunya Kader dari Partai Gerindra yang telah menyatakan akan pindah ke Partai Golkar adalah Mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar, seperti dilansir inspirasinews.com, saat dihubungi via telpon Dalhadi mengungkapan kekecewaan terhadap pertai tempat dia bernaung selama ini. Yang dianggap tidak memberikan peran yang lebih besar bagi dirinya untuk menngawala aspirasi kemajuan Masyarakat Kabupaten Lebong, Sabtu (21/07/2018).

“Saya tidak diberikan peran yang lebih besar untuk berbuat, saya selalu mendapat PHP politik, wajar ketika saya mencari partai yang lebih baik untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Lebong”. ungkap Dalhadi

Dalhadi Umar mengatakan bahwa dirinya sudah lama membuat surat pengunduran diri tersebut, meski sempat tertunda penyerahannya, karena saat mendatangi Sekretariat Partai Gerindra dalam keadaan kosong.

“Saya sudah lama membuat surat pengunduran diri selaku kader gerindra, tapi dua kali saya kesana sekretariatnya dalam keadaan kosong, tidak ada orang disana, insya Allah hari senin 23 Juli saya akan kembali mengantarkan surat pengunduran diri saya.” tegas Dalhadi

Menanggapi perpindahan Dalhadi Umar ke Partai lain, Ketua DPC Partai Gerindra Rejang Lebong Adnan mengatakan, semua kader Partai Gerindra memiliki hak untuk mencari Partai lain yang mungkin lebih baik. Sembari menegaskan dengan tegas mengatakan bahwa Elly Fitriani  yang berhak menggantikan Dalhadi Umar.

“Kalau merujuk hasil KPU Tahun 2014 yang lalu Elly Fitriani yang berhak menggantikan Dalhadi Umar, karena Ibu Elly yang mendapat suara terbanyak ketiga, kenapa ibu Elly, karena Heri Purwanto yang mendapat suara terbanyak kedua juga sudah loncat partai, sehingga tidak ada pilihan lain kecuali ibu Elly Fitriani.” tegas Adnan

Elly Fitriani ST sendiri mendukung keputusan Partai dalam Proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Saya ikut apapun keputusan Ketua dan Sekretaris, karena saya yakin terhadap mereka yang telah halang melintang di dunia politik, mereka adalah orang-orang hebat yang memiliki segudang ilmu dan pengalaman yang luar biasa dan bijaksana yang belum saya temui sebelumnya, dan mereka juga sudah ngelotok terhadap AD-ART partai, Undang-Undang dan peraturan KPU yang berkaitan dengan PAW”. kata Elly

Berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, serta PKPU nomor 22 tahun 2010, terkait PAW dapat dilakukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD setempat, dan untuk proses PAW mimiliki waktu 26 hari setelah surat pengunduran diri kader  diterima partai.

Editor: Freddy Watania, Riki Susanto

Kategori: Politik