Ketua DPRD Mukomuko Minta Pansus Selesaikan Raperda LKPD Tepat Waktu
Featured Image

Ketua DPRD Mukomuko Minta Pansus Selesaikan Raperda LKPD Tepat Waktu

Diposting pada June 20, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Rapat tim pansus bahas Raperda LKPD TA 2022, Selasa, 20 Juni 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mukomuko melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/06/2023) di Mukomuko.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini beserta jajarannya dan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Asisten ll, Kabag Hukum dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. 

Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko dijadwalkan akan melakukan pembahasan serta mendalami laporan LKPD sampai dengan akhir bulan Juli. Kinerja Pansus ditentukan dengan waktu yang telah dijadwalkan.

Ketua DPRD Ali Saftaini meminta pansus untuk segera menyelesaikan LKPD tersebut. Karena kata dia, jika tertunda akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Kami meminta pansus agar menyelesaikan pembahasan Raperda LKPD sesuai waktu yang ditentukan. Karena Raperda APBDP tahun ini tidak akan bisa dibahas kembali, maka itu harus disahkan menjadi Perda terlebih dahulu,” kata Ketua DPRD.

Berdasarkan hasil rapat tim Pansus bersama pihak Pemkab pada 12 Juni lalu, subtansi pembahasan dalam rapat itu hanya menyelaraskan angka-angka yang sudah tercantum di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Jika dalam pembahasan ini ditemui angka-angka yang belum sama kita cari dulu kekeliruannya untuk segera diperbaiki. Sehingga nanti semua angka yang terkait utuh sama dengan yang ada di LHP BPK,” ujar Ali Saftaini.

Ditambahkan Ali, pada pembahasan tadi ada laporan yang disampaikan namun tidak dilampirkan fisiknya, dan tentunya ini menjadi catatan dari Pansus kepada pihak Pemkab untuk melengkapinya. Jika memang tidak ada lampiran bukti fisik kenapa harus dituliskan bukti fisik terlampir.

“Tadi sudah kita sepakati agar pihak Pemkab Mukomuko segera melampirkan bukti fisik lampiran. Pihak Pemkab pun sudah menyanggupinya dan akan diserahkan kepada tim Pansus DPRD Mukomuko pada 10 Juli mendatang,” demikian Ali. (Adv/And)

Kategori: Advertorial