Konflik Tambang BMQ, Jaksa Tangkap Nurul Awalia di Jakarta
Featured Image

Konflik Tambang BMQ, Jaksa Tangkap Nurul Awalia di Jakarta

Diposting pada June 22, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Eka Nurdianty, Poto:Dok/Tangkapan Layar Video Conference

Interkatif News – Konflik tambang batu bara di Desa Rindu Hati Bengkulu Tengah antara Nurul Awalia Direktur PT Borneo Suktan Mining versus Dinmar Najamuddin Direktur Bara Mega Quantum menemui babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan Nurul Awalia dalam kasus penggelapan dan penipuan. 

Nurul Awalia ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu setelah tim kejaksaan menangkap Nurul Awalia di kawasan Pasar Festival Kuningan, Jakarta pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Dikatakan Asintel Kajati Bengkulu Pramono Mulyo, perkara Nurul sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu untuk proses persidangan Namun, setelah empat kali persidang yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir lalu berkas perkara dikembalikan ke JPU. 

“Statusnya jadi tersangka lagi, karena kita ingin menuntaskan perkara ini maka Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan surat permohonan pencarian terhadap yang bersangkutan kepada Kejati dan Kejati meneruskan ke Jamintel Kejagung. Kemudian dikeluarkanlah surat perintah kepada tim untuk mencari orang yang sudah dinyatakan DPO ini,” ujar Asintel, Senin, (22/06/2020), dikutip, kontras.co.id.

Sementara itu, terkait penahanan Nurul Awalia pihak BSM yang diwakili Eka Nurdianty menyatakan kebingungannya atas penahanan Nurul Awalia. Dikatakan Eka, status Nurul Awalia bukan narapidana atau tersangka yang melarikan diri. 

“Posisi Ibu Nurul bukan narapidana, bukan juga buronan, dan bukan juga tersangka yang kabur karena posisinya kebetulan kemaren itu kami habis menghadapi rapat dan juga habis menghadapi undangan dari Propam Mabes Polri terkait laporan kami disana dan juga undangan dari kementrian Hukum dan HAM terkait kepemilikan tambang milik Ibu Nurul Awalia. Kami tidak ada kabur atau kepikiran Ibu Nurul akan ditangkap di Pasar Festival Kuningan itu” kata Eka Nurdianty. 

Lanjut Eka, Nurul Awalia pada saat ditangkap bersikap koopratif. Namun, Eka mempertanyakan surat penangkapan karena pada saat ditangkap tim kejaksaan menggunakan pakaian preman.

“Kita tiba-tiba didatangi orang-orang yang mengaku dari kejaksaan. Mereka tidak memakai pakaian dinas dan juga kita tanyakan surat-suratnya, mereka tidak ada menunjukan surat apapun hanya meminta Ibu Nurul untuk koopratif, kita ke kejaksaan dulu katanya nanti dibicarakan di kejaksaan. Kita benar-benar tidak ada pikiran yang aneh, tidak” kata Eka

Sebelumnya, Nurul Awaliyah ditetapkan sebagai tersangka dengan LP nomor: LP-B/218/II/2018/Siaga SPKT III tanggal 21 Februari 2018 dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar terhadap Dinmar. 

Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai antara pihak Nurul Awalia dengan Dinmar yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung terkait pengelolaan tambang batu bara di Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah.

Namun ketika ditagih, uang itu diduga tidak pernah ada. Atas kasus ini terdakwa terjerat pasal 372 dan atau 378 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter: Riki Susanto

Kategori: Hukum