Kubu Nurul Awalia Tantang Dinmar, Buktikan Legalitas BMQ
Featured Image

Kubu Nurul Awalia Tantang Dinmar, Buktikan Legalitas BMQ

Diposting pada March 7, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ratusan polisi turun ke lahan konflik BMQ tahun 2019 lalu, Poto: Dok/Bengkuluinteraktif.com

Indo Barat – Puspa Erwan, SH, penasehat hukum PT BMQ Nurul Awaliyah tantang kubu Dinmar soal legalitas perusahaan yang hingga kini tak mampu ditunjukkan. Mereka menuding kubu Dinmar Najamudin hanya bisa berkoar-koar media.

“Mereka itu bisanya hanya bekoar di media menuduh pihak Nurul Awaliyah melakukan penambangan ilegal. Padahal mereka tak bisa menunjukkan satu lembarpun dokumen asli yang menyatakan bahwa merekalah pemilik kuasa lahan tambang” kata Puspa.

Pernyataan ini menyusul statemen yang dilontarkan oleh kuasa hukum Dinmar Najamudin, Pahala Lumbanbatu yang menuding pihak Nurul Awaliyah melakukan penambangan ilegal. Dimana kubu Dinmar juga berencana akan melaporkan hal itu ke Mabes Polri. 

Tak hanya itu mereka juga akan melaporkan ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena ada dugaan perambahan hutan.

Pahala juga mengatakan bahwa surat peringatan untuk meninggalkan lokasi tambang yang diberikan pihak Nurul Awaliyah kepada kubu Dinmar dinilai sebagai bentuk premanisme.

“Kami sudah mencermati surat peringatan yang diberikan kepada kami. Menurut kami, ada unsur premanisme disanaโ€ kata Pahala seperti dikutip dari Bengkuluekspress.com

Puspa meminta kubu Dinmar untuk bisa gentlement dan tidak berkoar-koar melakukan polemik di media. “Kalau berani ayo, tunjukkan legalitas kalau memang mereka berhak atas kuasa lahan tambang tersebut. Jangan hanya berpolemik dan menciptakan kegaduhan,” tantang Puspa.

Terkait laporan ke Mabes Polri yang akan dilakukan kubu Dinmar, Puspa mengatakan silahkan saja. Bahkan Puspa mengaku sangat senang jika kubu Dinmar memang benar melapor ke Mabes Polri.

Sebab akan lebih memudahkan lagi bagi pihak Mabes Polri untuk membuat BAP kepada Dinmar atas laporan yang diadukan oleh pihak Nurul Awaliyah.

“Kalau mau lapor Mabes bagus itu. Jangan sampai tidak jadi. Sebab selama ini Dinmar tak pernah hadir saat dimintai keterangan di Mabes Polri terkait laporan klien kami. Bahkan pihak Mabes harus datang ke Bengkulu untuk memeriksa, Dinmar tak pernah muncul. Jadi, kita lihat saja apa betul mereka mau lapor ke Mabes. Atau ini hanya koar-koar mereka saja,” kata dia.

Dijelaskan Puspa bahwa selama ini kubu Dinmarlah yang telah melakukan penambangan ilegal. Bahkan mereka diduga tidak pernah melakukan pembayaran royalti atas penambangan yang dilakukan.

“Inilah yang dinamakan maling teriak maling. Mereka yang melakukan penambangan ilegal tapi malah menuduh kami selaku pemilik sah” tegas Puspa.

Terkait tudingan perambahan hutan, Puspa mengatakan justru kubu Dinmar yang telah melakukan perambahan hutan saat mereka melakukan penambangan ilegal.

“Mereka jugalah yang melakukan penebangan pohon dan perambahan hutan saat melakukan penambangan ilegal. Bahkan menyisahkan tunggakan PNBP yang nilainya miliaran rupiah,” tambahnya.

Puspa juga mengatakan, bahwa ditolaknya gugatan kubu Dinmar di PTUN Bengkulu menegaskan bahwa mereka bukanlah pemilik sah dari PT BMQ. Justru Nurul Awaliyah selaku pemilik PT BMQ yang sah dan memiliki legalitas dokumen yang jelas.

“Di muka pengadilan mereka tak bisa menunjukkan legalitas asli kepemilikan perusahaan, tapi masih berkoar-koar di media seolah-olah mereka pemilik perusahaan,” beber Puspa. [Rilis]

Editor: Riki Susanto

Kategori: Hukum