Lahan Eks Brimob di Seluma Tak Kunjung Bersertifikat, Ini Masalahnya
Featured Image

Lahan Eks Brimob di Seluma Tak Kunjung Bersertifikat, Ini Masalahnya

Diposting pada January 18, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tim ukur ulang lahan Eks Brimob di Kabupaten Seluma, Foto: Dok

Indo Barat – Lahan seluas 24,3 H di Desa Talang Kebun, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma yang dipersiapkan untuk Markas Brimob sampai saat ini belum juga bersertifikat.

Pemkab Seluma Melalui Kabag Tapem, Iksan Sahudi mengakui keterlambatan dikeluarkan sertifikanya lantaran padatnya jadwal dari ATR/BPN Kabupaten Seluma. Pemda hanya melakukan pendampingan.

“Keterlambatan itu karena padatnya jadwal dari ATR/BPN kalau Pemda Seluma hanya mendampingi,” ujar Iksan, Rabu, (18/01/23).

Wewenang mengeluarkan sertifikat lahan tersebut lanjut Ikhsan, merupakan hak dari ATR/ BPN Seluma. Progresnya saat ini kembali dilakukan pengukuran ulang lahan untuk menentukan titik koordinat.

“Kemaren lalu kita lakukan kembali lagi pengukuran ulang bersama BPN untuk menentukan titik koordinatnya,” kata Ikhsan.

Penentuan titik koordinat merupakan upaya untuk menentukan seberapa luas lahan yang telah diganti rugi oleh pihak Pemda Seluma. 

Ia optimis dalam tahun ini proses sertifikasi lahan seluas 23,4 H itu rampung.

“Insyaallah tahun ini optimis lahan tersebut sudah dapat bersertifikat sehingga kedepannya lahan itu dapat dipergunakan untuk pembangunan Markas Resimen Brimob,” jelas dia.

Sebelumnya, lahan tersebut sempat direncanakan untik dijadikan SPN Polda. Namun, masalahnya masih sama yaitu terkait lahan belum dapat dikeluarkan sertifikatnya sedangkan terkait ganti rugi telah selesai tahun 2004-2005 lalu.

Pemda Seluma juga berencana memperbaiki jalan akses menuju lahan. 

“Kemungkinan kalau telah resmi akan dibangun Markas Brimob Pemda Seluma nantinya juga akan membangun jalannya,” kata Ikhsan Saudi

Polda Bengkulu sebelumnya pernah mengajukan permintaan lahan seluas 75 Hektar tetapi Pemda Seluma hanya dapat menyiapkan lahan seluas 25 hektar yang dapat dibebaskan.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Daerah