Langgar PPKM, Tuan Rumah Hajatan di Bengkulu Selatan Dipanggil Polisi
Featured Image

Langgar PPKM, Tuan Rumah Hajatan di Bengkulu Selatan Dipanggil Polisi

Diposting pada September 9, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan saat memeriksa tuan rumah hajatan yang diduga melanggar PPKM. Kamis, 9 September 2021. Foto/Dok

Indo Barat –  Polres Bengkulu Selatan akhirnya memanggil tuan rumah pelaksanaan resepsi pernikahan yang terjadi pada hari minggu (05/09/2021) yakni resepsi pernikahan anak dari Ibrahim dan Oktomi Harlena warga  kelurahan Kayu Kunyit kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri Strk SIK MH. mengatakan, tuan rumah pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut di periksa setelah diduga melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami memanggil tuan rumah resepsi untuk dimintai keterangannya,” kata Kasat Reskrim, Kamis (9/09/2021).

Resepsi yang digelar tersebut kata Iptu Gajendra diduga tanpa izin. Sebab saat itu masih masa PPKM dan resepsi pesta pernikahan atau yang menimbulkan kerumunan masih di larang. Namun tuan rumah masih nekat menggelar pesta pernikahan. 
“Selain tuan rumah, kami juga telah memeriksa ketua RT setempat, ujar Kasat Reskrim.

Setelah meminta keterangan dari para pihak, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Hal itu untuk memastikan apakah melanggar ketentuan hukum atau tidak. Sehingga nantinya jika terbukti bersalah dan semua bukti-bukti lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.

“ Untuk memastikan melanggar ketentuan hukum atau tidak Kita akan gelar perkara dulu,” pungkas Kasat Reskrim.

Diketahui Sebelumnya, tuan rumah tersebut telah di imbau Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan untuk tidak menggelar pesta hajatan di masa PPKM,
Bahkan Satgas bersama Satpol PP sempat membongkar tenda dan melarang tuan rumah menggelar pesta pernikahan. namun tuan rumah masih menggelar pesta pernikahan anaknya. 

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah