Lecehkan Remaja Lelaki, Pria Ini Diciduk Polisi
Featured Image

Lecehkan Remaja Lelaki, Pria Ini Diciduk Polisi

Diposting pada July 8, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Pelaku BI saat diamankan Polsek Talo, Foto: Dok

Indo Barat – Seorang pria paruh baya berinisial BI warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma ditangkap polisi. Pria berumur 60 tahun itu diamankan oleh Tim Maung Putih Unit Reskirm Talo, Polres Seluma lantaran telah melecehkan anak remaja laki-laki yang masih berumur 15 tahun.

Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kapolsek Talo Iptu Haryanto, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan dari laporan orang tua korban pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu. Dalam laporannya, pelaku telah melakukan pelecehan disaat korban sedang menggembala sapi. Kala itu, pelaku ingin memuaskan hasrat tak wajarnya dengan cara ingin memeluk dan mencium korban namun ajakan itu ditolak.

“Pelaku ini kami tangkap setelah mendapati laporan dari orang tua korban. Pelaku sudah ingin mencium dan memeluk secara paksa namun korban menolak perbuatan tidak wajar itu,” kata Kapolsek, Sabtu, (08/07/2023)

Beruntungnya juga kata Kapolsek, tidak jauh dari lokasi ada kerabat korban yang secara tidak sengaja melihat perbuatan bejat pelaku. Kerabat korban kemudian langsung menegur sehingga pelaku dan korban segera meninggalkan lokasi.

“Pelaku sempat dilempari berondolan sawit akibat perbuatannya yang tidak wajar itu,” ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolsek, berupa satu lembar baju kaos oblong lengan panjang warna hitam dan celana training panjang milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat di jerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP Sub Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara” kata Kapolsek

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Kriminal