Lobster Senilai Rp 2,25 M Nyaris Diselundupkan, Polisi Amankan Tersangka Asal Kaur
Featured Image

Lobster Senilai Rp 2,25 M Nyaris Diselundupkan, Polisi Amankan Tersangka Asal Kaur

Diposting pada May 24, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Polda Bengkulu saat menunjukan barang bukti penyelundupan lobster, Senin, 24 Mei 2021, Foto: Dok

Indo Barat – Prestasi gemilang diukir Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkuluberkat keberhasilannya menggagalkan penyelundupan 15.000 ekor Lobster asal Kabupaten Kaur. 

Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Awilzan, perwakilan Badan Karantina Perikanan Provinsi Bengkulu saat press conference, Kamis, ( 24/05/21) penyelundupan itu terungkap berdasarkan laporan pada tanggal 24 Mei 2021. 

”Tersangka YH (37) warga kabupaten kaur kami tangkap kemarin (Minggu, 23/05/21) di jalan lintas Bintuhan-Krui sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung kami bawa ke Mapolda” ungkap Kabid Humas 

Penangkapan terhadap tersangka kata Sudarno, berawal saat personil mendapat informasi adanya satu unit mobil yang diduga berisi Benih Bening Lobster (BBL). Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap mobil yang terlihat menuju ke arah Lampung.

Sesampainya di Desa Pardasuka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, mobil nampak berhenti di samping salah satu rumah warga untuk memindahkan barang. Polisi langsung menghampiri dan ditemukan 2 Dus besar berwarna cokelat berisi lobster yang disembunyikan di kursi belakang mobil. 

”Jadi tersangka sempat berusaha mengelabuhi petugas pada saat berhenti di rumah temannya dengan cara memindahkan benih tersebut. Jika diuangkan total dari 15 ribu ekor benih lobster tersebut sekitar Rp.2,25 Milyar” kata Sudarno

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa benih bening Lobster berjumlah 14.930 ekor yang dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam 2 buah kardus berwarna cokelat. Turut diamankan 1 unit mobil merk honda jazz warna hitam dengan Nopol BE 1572 QA beserta STNK dan kunci kontaknya. Kemudian 1 unit Handphone Samsung S-9 Plus dengan SN RR8K20ESNXV dan 1 unit handphone Samsung GT- E 1272 dengan SN RRJ70116TE.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU N0 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu milyar lima ratus juta rupiah” terang Kabid Humas Polda Bengkulu. [***]

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Hukum