Manajemen: Police Line PT BMQ Tak Sesuai Prosedur

Manajemen: Police Line PT BMQ Tak Sesuai Prosedur

Diposting pada March 6, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

InteraktifNews – Manajemen PT Bara Mega Quantum (BMQ) menyebut pemasangan garis polisi (police line) oleh pihak Kepolisian Daerah Bengkulu di lokasi pertambangan batu bara milik PT Bara Mega Quantum (BMQ) tidak sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikan langsung  pihak manajemen BMQ di lokasi pertambangan batu bara BMQ di Desa Rindu Hati Taba Penanjung Bengkulu Tengah pada Rabu 6 Maret 2019. 

“Sangat berlebihan pemasangan police line di lokasi pertambangan kami, kalau soal potensi konflik justru para pekerja yang dikirim pihak tertentu untuk menyerobot tambang kami sudah angkat kaki sudah diamankan di kantor camat, jadi apa substansinya pemasangan police line, dalam rangka apa? penyidikan juga bukan, kami bukan pertambangan ilegal” Kata Gunsriadi salah seorang manajemen PT BMQ.

Gunsriadi menyayangkan pemasangan police line oleh pihak polda Bengkulu karena sangat merugikan kegiatan operasional pertambangan. Ditambahkanya, pemasangan police line seharusnya merujuk pada aturan-aturan yang sudah ditetapkan salah satunya dalam rangka penyidikan tindak pidana, olah TKP misalnya. 

Sedangkan potensi konflik, dijelaskanya sama sekali tidak terjadi konflik karena PT BMQ beroperasi sesuai dengan aturan hukum dan melibatkan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja. Gunsriadi menjamin pihak BMQ tidak akan reaktif terhadap kelompok orang ingin menggangu kegiatan pertambangan. Ia malah menyarankan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba melakukan aksi premanisme di lokasi pertambangan BMQ. 
 
“sekali lagi kita bukan tambang illegal, seharusnya mereka yang ingin mengacau itu yang dilakukan tindakan hukum bukan sebaliknya, kalau begini kita dirugikan karena akses tambang kita dipasang garis polisi, terpaksa ratusan tenaga kerja kita harus nganggur, kita tidak bisa operasi otomatis pekerja yang mayoritas penduduk setempat juga kehilangan pekerjaan sedangakan mereka menggantungkan hidup dari operasi pertambangan kami, jangan dibuat kami ini seolah-olah sedang melakukan kegiatan illegal, silahkan cek perizinan kita lengkap” Kesal Gunsriadi

Sebelumnya, legal corporate PT BMQ Antono,SH,MH telah lebih dulu memaparkan legalitas BMQ baik teknis maupun adminsitratif. Menurut Antono, operasional pertambangan BMQ sudah memenuhi seluruh prosedur dan perizinan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

PT BMQ sudah memenuhi seluruh persyaratan operasional kegiatan pertambangan batu bara, mulai dari dokumen Rencana Reklamasi dan Jaminan Paska Tambang, RKAB, RKTTL, Amdal Izin Lingkungan dari Gubernur dan dokumen teknis lainnya. Legalitas BMQ juga dipertegas melalui surat Dinas ESDM Nomor 54.1/1278/ESDM/21.540.2. Perizinan yang dimiliki PT BMQ sudah lengkap, termasuk dokumen teknis seperti RKAB dan RKTTL Tahun 2018 telah disetujui oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Nomor 54.01/242/ESDM/21.540.2 tanggal 29 Januari 2018. 

Diejaskan Antono, kewajiban perusahaan kepada negara juga sudah dipenuhi, baik PPh, PBB, PPN, PNBP, Royalti untuk penerbitan SKPI sudah dibayar dan diurus ke intansi berwenang. Sejak dimulainya operasi penambangan tahun 2017 lalu, PT BMQ juga memiliki perizinan perdagangannya di Kementrian Perindustrian dan Pedagangan RI dan memiliki izin Eksportir Terbatas (ET). 

Pemasangan police line di wilayah pertambangan milik PT BMQ oleh polda Bengkulu berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi,SH. Dalam surat tugas itu Direskrimsus memerintahkan pada jajarannya agar memasang police line untuk mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang lebih luas di lokasi pertambangan PT BMQ. 

Reporter : Sadikin 
Editor : Riki Susanto

Kategori: Hukum