Mantan Bupati Akan Gugat Pemda Seluma Rp 10 Miliar
Featured Image

Mantan Bupati Akan Gugat Pemda Seluma Rp 10 Miliar

Diposting pada July 19, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Bupati Seluma periode 2005-2012, Murman Effendi, Foto: Dok/Deni Aliansyah Putra

Indo Barat – Murman Effendi alias Ujang Puguk pada Rabu 12 Juli 2023 pekan lalu menyurati Bupati Seluma, Erwin Octavian. Surat Murman Effendi yang juga pernah menjabat Bupati Seluma periode 2005-2012 itu berisi rencana gugatannya terkait kelalaian Pemda Seluma dalam penghapusan aset daerah yang berakibat kerugian baginya.

Dalam surat bernomor 02/S.Pem-ME/2023/VII-2023 Murman Effendi mengaku mengalami kerugian hingga RP 10 miliar lebih atas kelalaian Pemda Seluma dalam menghapus aset daerah yang sebelumnya telah diberikan kepada Murman Effendi. Aset daerah itu berupa lahan seluas 19 hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma.

Dijelaskan Murman, lahan tersebut merupakan hasil tukar guling antara dirinya dengan Pemda Seluma pada tahun 2009 lalu. Awalnya Murma Effendi memiliki tanah di kawasan Desa Pematang Aur yang diperoleh dari masyarakat eks transmigrasi Rimbo Kedui. Tanah milik Murman effendi tersebut kemudian ditetapkan sebagai lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Seluma.

Setelah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, di atas tanah tersebut kemudian dibangun berbagai macam fasilitas pemerintahan hingga menyisahkan 19 hektar. Sisa tanah inilah yang selanjutnya ditukar guling dengan tanah milik Pemda Seluma lainnya yang terletak di Kelurahan Sembayat.

“Bahwa tanah 19 hektar (Tanah di Kelurahan Sembayat/objek sengketa) tersebut terjadilah tukar-menukar/tukar guling dengan tanah milik Murman Effendi 19 Hektar di Kelurahan Pematang Aur yang saat ini menjadi pusat Pemerintah Kabupaten Seluma” tulis Murman Effendi.

Tukar guling terjadi pada 9 Januari 2009 antara Murman Effendi dengen Pemda Seluma yang diwakili Mulkan Tahjudin selaku Sekretaris Daerah. Pelaksanaan tukar guling juga telah melalui persetujuan DPRD Seluma dan diketahui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Tukar guling juga ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah antara keduabelah pihak.

Namun, ternyata tanah tersebut belum dihapus oleh Pemda Seluma dari daftar aset daerah dan terus menjadi temuan saat audit BPK sebagai aset daerah yang dikuasai pihak lain. Pemda Seluma juga disebut Murman terus mengakui tanah sebagai aset Pemda Seluma dengan cara memasang papan merk bertuliskan Tanah Ini Milik Negara.

Sisi lain Murman Effendi telah menggarap tanah tersebut dengan membangun ruko dan perumahan serta fasilitas umum lainnya. Ia menyebut, investasi yang telah dikeluarkan bahkan mencapi puluhan miliar. Ditambah dengan kerugian non-materil hingga total kerugian mencapai Rp 62 miliar lebih.

“Pemda Seluma dengan sengaja tidak menghapus aset yang terlampir dalam daftar aset yang bukan lagi merupakan aset Pemda Seluma atau sengaja diabaikan atau dilalaikan dan menjadi kelalaian Pemda Seluma sehingga temuan BPK RI, bahwa Aset Pemda Seluma dikuasai oleh orang lain tanpa hak. Bahkan, atas kelalaian ini pun Pemda Seluma sengaja maupun tidak sengaja telah merugikan materil dan moril,” jelas Murman Efendi dalam suratnya.

Selain ditujukan ke Bupati Seluma, Murman juga menembuskan surat kepada Kapolres Seluma, Pengadilan Negeri Seluma, Kejari Seluma, Ketua DPRD Seluma, Kepala BPN Seluma, Dinas Perkim Seluma, Dinas PPKAD Seluma, Inspektorat Seluma dan Kapolda Bengkulu.

“Kita berikan waktu pemda menangapi surat dari itu selama 15 hari yang bentuknya somasi hukum, jika belum juga ditanggapi maka kemungkinan akan kami gugat ke pengadilan. Berbicara kerugian materil yang kami dapatkan sekira mencapai 62 miliar lebih akibat tidak jelasnya Pemda atas keputusan soal aset itu,” kata Murman Effendi saat dikonfirmasi, Rabu, (19/07/2023)

Sementara Kepala BKD Seluma, Sumiati yang dihubungi via pesan WhatApps mengatakan, belum menerima surat dari Murma Effendi. Ia menyarankan agar mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Sekda Seluma, Hadianto. “Belum ada, silakan kordinasi ke sekda” tulis Sumiati singkat.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Hukum