Masih Tanam Sawit di Sempadan Sungai, LIRA Minta PT SIL Ditindak
Featured Image

Masih Tanam Sawit di Sempadan Sungai, LIRA Minta PT SIL Ditindak

Diposting pada March 28, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Gubernur LIRA, Magdalena Mei Rosha, Foto: Dok

Indo Barat – Sempadan sungai masih kerap dijadikan lahan perkebunan oleh beberapa perusahaan perkebunan skala besar yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Kondisi ini menjadi sorotan serius Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu yang meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut ditindak tegas. 

Hasil pantauan LIRA, salah satu perusahaan yang masih menanami kawasan sempandan sungai dengan sawit adalah PT. Sandabi Indah Lestari (PT SIL). Sawit milik PT SIL nampak berjejer di sempadan Sungai Desa Air Sebayur, Limas Jaya. Bahkan sawit milik PT SIL persis menjuntai di atas sungai. 

“Larangan menanam kelapa sawit di sempadan sungai diatur dalam PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Regulasi ini meliputi definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi” Jelas Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosha

Dikatakan Rosha, peraturan ini menegaskan larangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.

“Di sini kita minta fungsi pengawasan dari pemerintah daerah ditingkatkan, Dinas LHK harus tegas dengan perusahaan yang tidak taat aturan. Kalau masih ada yang menanam sawit di pinggir sungai terutama perusahaan skala besar harus ditindak dengan tegas. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena dampaknya akan sangat luas termasuk banjir akhir-akhir ini yang kerap melanda Bengkulu” tutur Rosha.

Lebih lanjut Rosha menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Salah satu isu penting dalam kebijakan tersebut adalah komitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

“Seharusnya perusahaan perkebunan menyadari sendiri apa yang mereka lakukan sebagai pelanggaran agar mereka layak kita sebut sebagai pengusaha yang komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Apa yang terjadi di wilayah perkebunan PT SIL sama sekali tidak mencerminkan perusahaan yang komitmen terhadap lingkungan, sawit mereka berjejer di tepi sungai” kata Ocha. 

Rosha juga meminta Kementrian LHK meninjau ulang proper PT SIL tahun tahun 2022 lalu dan menjadikan fakta-fakta di lapangan yang terjadi di perkebunan PT SIL menjadi acuan penilaian proper tahun 2023. 

“Menanam sawit di pinggir sungai dengan batas di luar ketentuan jelas sebuah pelanggaran, kami minta ini ditindak tegas, baik itu dari Dinas LHK atau pun dinas terkait lainnya, jangan cuma diam menunggu laporan masyarakat, silakan cek ke lapangan. Harus ada sanksi terhadap PT SIL” kata Rosha. [***]

Kategori: Hukum