Mediasi Daihatsu vs Karyawan, Disnaker Diminta Objektif
Featured Image

Mediasi Daihatsu vs Karyawan, Disnaker Diminta Objektif

Diposting pada June 17, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu. Foto/Dok

Indo Barat – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu hari ini, Rabu (17/6/20) menggelar sidang mediasi terkait pemecatan 6 karyawan  PT. Tunas Mobilindo Perkasa (Daihatsu) yang secara sepihak pada bulan Mei lalu.

Pada sidang mediasi ini, turut hadir Kepala Cabang (Kacab) Daihatsu, Tagor Tambunan dan 6 mantan Karyawan yang didampingi kuasa hukumnya Rendra Edward Fransisiko.

Selaku kuasa hukum Rendra meminta kepada Dinas Tenaga Kerja kota Bengkulu dalam memfasilitasi mediasi ini untuk betul-betul objektif, tidak memihak sana sini.

“Bahwa ke 6 orang ini memakai bantuan pengacara karena untuk menjamin keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dalam persoalan ini. Pada posisinya bahwa bantuan hukum ini gratis, karena kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil. Kami minta ada keadilan disini berdasarkan UU ketenagakerjaan dan jangan keluar dari sana,”ujarnya.

Berita Sebelumnya: Dipecat Tanpa Sangu, 6 Orang Karyawan Daihatsu Bengkulu Lapor Disnaker

Lanjutnya, apabila dalam perselisihan ini kemudian nanti terbukti tidak objektif, maka kejadian tersebut mereka akan berlanjut sampai kemanapun, bahkan walikota sebagai pemimpin Kota Bengkulu.

“Sebab apa yang kami bantu ini betul-betul persoalan yang mendasar, sebab surat pemutusan hubungan kerja tidak ada? status mereka ini bagaimana? kemudian pihak perusahan tidak memberikan hak-hak mereka, ini jelas kejahatan kemanusian yang menghilangkan penghidupan orang banyak,” tegas Rendra.

Sementara, Kepala Cabang PT Tunas Mobilindo Perkasa (Daihatsu) Bengkulu Tagor Tambunan enggan berkomentar saat dimintai keterangan usai menghadiri sidang mediasi tersebut. “No comment, no comment ya,” katanya.

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Munarwan Syaiful saat dihubungi mengatakan bahwa pengaduan tersebut dalam proses sesuai prosedur penyelesaian perselisian hubungan industrial.

Editor: Iman SP Noya

Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul https://terpercaya-news.com/kacab-pt-tunas-mobilindo-perkasa-daihatsu-no-comment/

Kategori: Daerah