TKP aksi persetubuhan korban di sebuh hotel di kawasan Kota Bengkulu, Foto: Dok
Indo Barat – Polres Bengkulu menangkap seorang pria berinsial MB (18) warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang baru berusia 13 tahun. MB ditangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Bengkulu.
Menurut Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto, aksi pencabulan itu terjadi pada Selasa, 08 Maret 2022 malam di sebuah hotel di Kota Bengkulu. Aksi tersebut kemudian diketahui keluarga korban.
“Terduga pelaku diamankan tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau dan Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan” terang AKP Sugiharto.
Hasil pemeriksaan sementara, antara pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran dan pelaku sempat menjanjikan hubungan serius dengan korban. Sebelum disetubuhi, korban juga sempat dicekoki minum keras.
“Sebelum disetubuhi korban sempat dicekoki miras dan dijanjikan hubungan yang lebih serius” kata Sugiaharto.
Terduga pelaku saat ini masih ditahan di Sel Mapolres Bengkulu. Guna melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakain korban, bukti pembayaran hotel, tas korban serta sejumlah barang bukti lainnya.
Editor: Alfridho AP
4 August 2024
4 August 2024
1 July 2024
6 June 2024