Nurul Awaliyah Pastikan Segera Kuasai Lahan Tambang BMQ
Featured Image

Nurul Awaliyah Pastikan Segera Kuasai Lahan Tambang BMQ

Diposting pada January 28, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kuasa hukum Nurul Awaliyah, Jecky Haryanto saat menggelar press confrence , Selasa, (28/01/2020), Poto: Dok

Interaktif News – Direktur PT Bara Suktan Mining Nurul Awaliyah selaku pemegang saham mayoritas dari PT Bara Mega Quantum (PT BMQ) dalam waktu dekat memastikan akan kembali menguasai lahan tambang di Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah. 

Pernyataan ini disampaikan langsung  kuasa hukumnya Jecky Haryanto saat menggelar press conference di Kantor BMQ Jalan Batang Hari Kota bengkulu, Selasa, (28/01/2020) 

Jecky mengatakan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan di pintu masuk lokasi tambang antara pihak BMQ Nurul Awaliyah dengan pihak Polda Bengkulu pada tanggal 6 Januari 2020 lalu. Untuk itu Jecky meminta pihak-pihak yang beraktifitas di lokasi tambang untuk dapat meninggalkan lokasi tersebut.

“Waktu yang telah dijanjikan pihak Polda Bengkulu telah lewat, maka dalam beberapa hari kedepan pihak Nurul Awaliyah akan segera melakukan kegiatan produksi (penambangan-red) di lokasi yang telah menjadi hak pihak Nurul Awaliyah,” kata Jecky didampingi Branch Manager PT BMQ Eka Nurdianty Anwar.

Jecky juga menjelaskan perihal SK Nomor 267 Tahun 2011 yang selama ini dijadikan pihak tertentu sebagai dasar menguasai tambang BMQ untuk segera dicabut karena telah batal demi hukum. SK tersebut, sambung Jecky, adalah SK yang diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor 1607/K/Pdt/2013 tanggal 22 September 2013. 

“Ini karena berdasarkan rapat Forkopimda Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 2 Januari 2020 lalu dapat disimpulkan SK Nomor 267 Tahun 2011 adalah tidak sah dan sepatutnya untuk dicabut,” tegas Jecky 

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu serta pihak Pemerintahan daerah lainnya untuk objektif dalam melihat permasalahan tambang BMQ 

“Yah kita harapkan kepada pemerintah untuk tidak menunjukkan sikap keberpihakan serta pembiaran,” tutup Jecky Haryanto (***)

Editor: Riki Susanto 

Kategori: Hukum
Tag: #BMQ