Oknum Pensiunan ASN di Curup Sodomi Tetangga dan Cabuli Tuna Runggu
Featured Image

Oknum Pensiunan ASN di Curup Sodomi Tetangga dan Cabuli Tuna Runggu

Diposting pada August 16, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Terduga pelaku cabul dan sodomi DA (70) Foto: Dok

Indo Barat – Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong menangkap seorang oknum pensiunan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Rejang Lebong berinisial DA (70). 

Ia ditangkap lantaran melakukan aksi bejat yakni pemerkosaan dan cabul terhadap korban T yang merupakan tuna runggu serta memiliki keterbelakangan mental.

Kapolres RL AKBP H. Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu IPTU Ibnu Sina Alfarobi serta Kasie Humas IPTU Bertha Ginting mengungkapkan, tersangka DA melakukan aksi bejatnya sudah (tiga) kali mulai bulan Juli 2022 lalu.

”Dari keterangan tersangka dirinya nekat melakukan aksi bejatnya lantaran sudah 2 tahun tidak serumah dengan istrinya.” sampai Kapolres dalam press conference, Selasa, (16/08/2022)

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban yang curiga melihat perbedaan fisik yang dialami oleh korban.  

Hanya saja korban yang mengalami cacat bawaan lahir atau keterbelakangan mental ini tidak bisa bicara dan tidak dapat mengetahui akibat perbuatan pelaku.

”Setelah tertangkap diketahui juga tersangka ini rupanya diduga juga telah melakukan pencabulan/sodomi terhadap seorang anak laki-laki yang merupakan tetangganya” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam jenis tet warna hijau milik tersangka yang tertinggal di rumah korban serta 1 (satu) set pakaian korban.

”Tersangka akan kami jerat dengan 286 Jo Pasal 290 Jo dan Pasal 53 KUHP.” pungkas Kapolres. 

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal