Pamer Alat Kelamin, Pria Asal Mukomuko Diringkus Polisi
Featured Image

Pamer Alat Kelamin, Pria Asal Mukomuko Diringkus Polisi

Diposting pada April 11, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kapolres Mukomuko saat memberikan keterangan pers, Senin, 10 April 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Seorang petani berinsial S warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan porno aksi dengan memamerkan alat kelamin. Saat ini, S sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko, Polda Bengkulu.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto menyebutkan saudara S meneror korban yang masih dibawah umur dengan cara memamerkan alat kelamin kepada korbannya yang masih di bawah umur.

Peristiwa pertama terjadi pada Desember 2021 lalu. Kemudian berulang pada 23 Februari 2023 di Desa Tirta Kencana  Kecamatan Air Rami, yang mana S saat itu memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban yang sedang berbelanja di warung.

Ternyata ulah bejat S bukan hanya kepada korban pertama, ternyata terdapat 2 korban lain yang mengalami hal serupa. Kejadian itu diketahui pada 26 Februari 2023 yang akhirnya ulah S dilaporkan ke Polres Mukomuko.

“Pelaku berinisial S bertempat tinggal di Kecamatan Air Rami dan korban di bawah umur semua. Pelaku sengaja mengeluarkan alat kelaminnya dan diperlihatkan kepada korban. Hal ini sudah terjadi dua kali dan terjadi juga kepada anak-anak lainnya yang masih dibawah umur,” ucap AKBP Nuswanto, Senin, (10/4/23) kemaren.

Atas peristiwa itu, polisi mengamankan dan menyita barang bukti berupa satu helai kain sarung warna hitam marun serta satu helai celana dalam warna biru muda.

“Pasal Yang dikenakan kepada pelaku saudara S, dengan pasal 36 Jo 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana paling banyak lima miliyar rupiah” tutup AKBP Nuswanto.

Reporter: Andhika Kusuma

Kategori: Kriminal