Pemkot Diminta Pecat ASN Terlibat Korupsi

Pemkot Diminta Pecat ASN Terlibat Korupsi

Diposting pada July 22, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kota Bengkulu, BI – Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk tegas terhadap ketentuan regulasi yang mengatur tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Permintaan ini disampaikan Konsorsium terkait dengan adanya oknum ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu yang terlibat korupsi namun masih menyandang status ASN. 

“Pemkot harus tegas terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pemecatan ASN yang terlibat kasus hukum terutama yang berkaitan dengan jabatanya seperti korupsi” Ujar Syaiful Anwar, Koordinator Konsorsium, kepada Indo Barat, Minggu, (22/01/2018)

Mekanisme pemecatan dengan tidak hormat terhadap ASN yang terlibat korupsi atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatanya diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 250 huruf b menjelasakan salah satu perbuatan pelanggaran hukum/kejahatan yang dilakukan ASN dan dapat dikenai sanksi pemecatan dengan tidak hormat, salah satunya korupsi.  

‘’ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, korupsi itu masuk dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan. Jadi, tak akan ada kompromi,’’ ungkap Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful Anwar memaparkan tentang ASN yang terlibat korupsi harus dipecat dengan cara tidak hormat. Aturan pemecatan tidak berpatokan pada lamanya vonis yang penting sebuah kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak diperkenankan menerima gaji sebagai ASN. “untuk kasus korupsi tidak mengacu pada lamanya vonis hakim, yang penting sudah incraht, pejabat Pembina ASN seharusnya sudah memecat yang bersangkutan, dan tidak boleh lagi nerima gaji” Tegas Syaiful.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyepakati dua hal terkait penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan manajemen PNS. Kesepakatan ini dilakukan guna menuntaskan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht). 

Kesepakatan tersebut  dituangkan surat Nomor  K 26-30/V 55-5/99 tertanggal 17 April 2018 dan ditujukan kepada para pejabat Pembina ASN di tingkat pusat dan daerah. Surat tersebut berisi  penegasan kepada seluruh Pejabat Pembina ASN agar menerapkan secara tegas ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemecatan ASN. 

“beberapa bulan lalu BKN dan KPK juga sudah membuat kesepakatan terkait masalah ASN yang terlibat korupsi, makanya, kita sudah merilis nama  ASN di lingkungan pemkot yang terlibat korupsi  namun masih aktif sebagai ASN, Insyallah dalam waktu dekat kita akan layangkan surat resmi” Sampainya.  

Namun, ketika diminta menyebutkan nama yang sudah dirilis, Syaiful Anwar enggan menyampaikan lebih lanjut “yang jelas namanya sudah kita kantongi, status hukumnya sudah inkracht, yang bersangkutan juga sudah menjalani hukuman sekarang kembali aktif sebagai PNS” Tutup Syaiful 

Terkait denga desakan ini, pihak Pemerintah Kota Bengkulu belum memberikan tanggapan, Kepala BKD Kota Bengkulu, Bujang HR yang dihubungi via handphone belum memberikan tanggapan. 

Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto

 

Kategori: Daerah