Pendataan Non-ASN di Seluma Rumit, Honorer Geruduk Kantor BKPSDM
Featured Image

Pendataan Non-ASN di Seluma Rumit, Honorer Geruduk Kantor BKPSDM

Diposting pada October 24, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Puluhan tenaga honorer mendatangai Kantor BKPSMD Seluma, Senin, 24 Oktober 2022, Foto: Dok

Indo Barat – Puluhan tenaga honorer geruduk kantor BKPSDM Seluma lantaran akun pendataan Non-ASN telah ditutup oleh Kemenpan RB RI.

Takril Haylani salah satu staf SMPN 18 Seluma yang telah menjadi tenaga honorer selama 20 tahun mengatakan, akun pendataan sudah ditutup sejak tanggal 22 Oktober 2022 sehingga banyak tenaga honorer tidak bisa lagi mendaftar.

“Sementara kawan-kawan ini masih banyak yang belum punya akun, hal itu kedatangan kami ke sini untuk mempertanyakan apakah masih bisa diperpanjang pembuatan akun pendataan” ujar Takril, Senin, (24/10/2022).

Puluhan tenaga honorer ini mengaku telah bertemu langsung dengan Kepala BKPSDM Seluma untuk mempertanyakan nasib mereka. Takril berharap ia dan teman-temanya bisa ikut mendaftar.  

“Setelah kami menyampaikan keluhan, BKPSDM untuk saat ini masih menyurati Kemenpan RB jadi untuk kawan-kawan diharapkan bersabar dulu, muda-mudahan masih bisa” ujar Takril.

Selain waktu yang telah ditutup, masalah lain pendataan Non-ASN di Seluma juga diungkapkan salah seorang tenaga honorer guru dari SDN 155. Ia tidak hanya mengeluhkan pendaftaran yang telah ditutup namun, persoalan masa kerja yang dinilai tidak adil. 

“Di SD ini cuma aku yang belum lantaran harus honor 2 tahun sedangkan ada yang baru honor beberapa bulan ngajar di sini bisa daftar akun,” keluh tenaga honorer yang enggan menyebut nama ini. 

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Seluma Mardiono menjelaskan masalah pembuatan akun pendataan Non-ASN tidak hanya terjadi di Kabupaten Seluma namun juga terjadi di kabupaten lain. Masalah yang dihadapi sama, jangka waktu pendaftaran yang terbatas sedangkan berkas yang harus disiapkan banyak. 

“Bukan hanya di Seluma di daerah lain juga seperti itu karena batas waktu atau limit dari surat itu sampai dengan pembuatan akun itu nyaris hanya dua pekan saja,” ujar Mardiono 

Adapun syarat-syarat pendataan Non-ASN diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  2. Pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan Non-ASN.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Daerah