Pengacara Keluarga Korban Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat
Featured Image

Pengacara Keluarga Korban Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum Berat

Diposting pada May 5, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Sasriponi Bahrin Ranggolawe, Foto: Dok

Indo Barat – Keluarga korban pencabulan anak bawah umur yang terjadi di Kota Bengkulu minta pelaku segera dihukum. Diwakili pengacara Sasriponi Bahrin Ranggolawe, keluarga korban meminta pelaku yang diketahui berinsial EW (69) dihukum sebarat-beratnya.

“Mewakili keluarga, saya minta kasus ini menjadi atensi khusus karena korban ini masih anak bawah umur, masih pelajar, masa depannya terancam. Khusus kepada pelaku yang sudah tua bangka ini agar dihukum seberat-bearatnya sesuai dengan aturan yang berlaku, kapan perlu dikebiri” kata Sasriponi, Sabtu, (06/05/23)

Dijelaskan Sasriponi, kasus ini terjadi pada Selasa, 2 Mei 2023 lalu. Pelaku awalnya mendatangi rumah korban kemudian menjanjikan untuk memperbaiki HP korban. Namun, bukanya memperbaiki HP, pelaku mala membawa korban rumah kos dan saat itulah pemerkosaan terjadi.

“Kejadian itu ternyata bukan kali pertama, informasi yang kami dapat pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi bejatnya. Ini juga harus menjadi perhatian penyidik jangan sampai pelaku ini lolos dari hukum” kata Sasriponi.

Sasriponi juga meminta penyidik menerapkan pasal maksimal, ia meminta pelaku dijerat dengan pasal berlapis termasuk UU Perlindungan Anak. Disebutkan Sasriponi, Pasal 76 UUPA menyatakan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

“Ancamannya sangat berat dan ini wajib diterapkan terhadap pelaku. Pasal 81 UUPA menyatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda Rp 5 Miliar” jelas advokat yang juga pengasuh Ponpes Sribuana Nusantara Almadina ini.

Ia juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sasriponi turut mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang kepada siapa pun. Fenomena pencabulan terhadap anak sudah sering terjadi yang tentunya sangat berdampak terhadap masa depan korban.

“Kami advokat juga bagian dari penegak hukum, wajib memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Jangan sampai kasus yang sangat bejat ini kembali terualang kepada siapa pun dan dimana pun. Khusus untuk pelaku sekali lagi agar dihukum seberat-beratnya” kata Sasriponi

Sebelumnya EW alias Datuk (69) dilaporkan Jo (35) yang merupakan orang tua korban ke Polresta Bengkulu. EW dilaporkan lantaran telah melakukan persetubuhan kepada anak Jo yang masih dibawah umur.

Atas laporan itu Satreskrim Polresta Bengkulu langsung menangkap EW pada Rabu, 3 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat hendak ditangkap, EW sempat mencoba kabur namun akhirnya berhasil diringkus.

“Terduga pelaku EW ditangkap dikediamannya namun saat itu hendak kabur melarikan diri dan kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas. Saat ini EW ditahan di Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas, Polresta Bengkulu, Iptu Nurlaila.

Reporter: Irfan Arief

Kategori: Hukum