Pengurus IKADIN Bengkulu Dilantik, Muspani Terpilih Jadi Ketua DPD
Featured Image

Pengurus IKADIN Bengkulu Dilantik, Muspani Terpilih Jadi Ketua DPD

Diposting pada February 23, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Ketua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail saat melantik pengurus DPD dan DPC IKADIN Provinsi Bengkulu, Kamis, 23 Februari 2023. Foto/Dok

Indo Barat – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Bengkulu periode 2022-2026 secara resmi dilantik, Kamis (23/2) bertempat di ballroom Hotel Grage Horizon Bengkulu.

Dimana yang terpilih menjadi Ketua DPD IKADIN Provinsi Bengkulu yakni Muspani, yang langsung dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Maqdir Ismail.

Pelantikan pengurus Ikatan Advokat Indonesia Bengkulu ini turut dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan unsur Forkopimda Perwakilan Bupati/Walikota Se-provinsi Bengkulu.

Dalam amanatnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Maqdir Ismail mengharapkan kepada IKADIN Provinsi Bengkulu kedepannya dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

“Kami berharap IKADIN Provinsi Bengkulu dapat menjadi mitra pemerintah daerah atau aparat penegak hukum, dalam melihat kondisi kekinian kita, terutama hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, untuk melindungi hak-hak asasi manusia,” pesan  Maqdir Ismail.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatatakan bahwa, Advokat tidak hanya diharapkan aktif di ruang sidang melalui pendekatan-pendekatan hukum pidana, namun juga ikut dalam penguatan baik dalam kemasyarakatan maupun kelembagaan.

Selain itu terkait harmonisasi regulasi, dimana masih banyak ditemukan regulasi yang perlu dibenahi, untuk itu peran advokat sangat diperlukan dalam mengawal regulasi. Dengan tetap aktif mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Karena banyak sekali regulasi yang perlu dilakukan harmonisasi, termasuk melakukan pendekatan dengan aparat hukum lain. Kalau ini terjadi sebenarnya kelancaran pembangunan itu akan terlaksana, ya tentu tanpa melupakan peran kepada masyarakat, seperti pendampingan ketika ada yang bermasalah hukum,” ujar Gubernur Rohidin. 

Disamping itu lanjut Gubernur Rohidin, keberadaan advokat juga diharapkan mampu menunjang penguatan kelembagaan, pengembangan regulasi ekonomi, termasuk pendampingan terhadap sebuah regulasi. 

“Kita juga harapkan keberadaan advokat tidak hanya dalam bentuk pendampingan di dalam ruang sidang dan pendekatan-pendekatan hukum pidana. Tetapi peran advokat (pengacara) itu untuk penguatan kelembagaan, pengembangan ekonomi dengan supporting, pendampingan dan mediasi,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kota Bengkulu