Peras Perempuan dengan Ancaman Lapor Kades, Warga Putri Hijau Diciduk Polisi
Featured Image

Peras Perempuan dengan Ancaman Lapor Kades, Warga Putri Hijau Diciduk Polisi

Diposting pada July 27, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tersangka pelaku pemerasan saat diamankan petugas dari Polsek Mukomuko, Poto:Dok/Polda Bengkulu

Indo Barat – Seorang warga Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko inisal A (40) terpaksa berusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan setengah baya IS (39) yang juga warga Desa Arga Jaya, Mukomuko 

Berdasarkan penuturan korban, kejadian itu berawal saat IS bersama teman lelakinya pada 20 Juli 2020 lalu beristirahat di Pantai Putri Hijau. Tiba-tiba datanglah pelaku menghampiri keduanya, sontak pelaku langsung menuduh keduanya melakukan perzinaan. Saat itu pula pelaku A mengancam akan membawa keduanya ke kantor desa atau menawarkan perdamaian degan cara memberikan sejumlah uang.

Korban dan teman lelakinya sempat adu mulut dengan pelaku karena tidak terima atas tuduhan zina namun, keduanya tak mau memperpanjang masalah akhirnya memberi uang  Rp.200 Ribu kepada pelaku. 

Tidak henti sampai disitu pelaku masih tidak puas dan meminta handphone Merk XIOMI milik  teman korban sembari mengatakan “Jika masih mau handphone ini ambil aja tapi bawa uang sebagai pengganti” tutur pelaku ditirukan korban.

Sabtu tanggal 25 Juli 2020 sekira pukul 09.30 WIB pelaku menghubungi korban dan mengatakan kalau mau ambil handphone nanti temui ia di Simpang Pantai Desa Air Buluh. Korban pun menyetujui dan kemudian bergegas ke lokasi yang ditentukan pelaku. 

Namun, tidak sesuai rencana, pelaku tidak memberikan handphone korban malah memaksa mengambil uang. Akibat mempertahankan uangnya, korban pun hampir menerima pukulan dari pelaku, untung saja korban sempat berteriak keras hingga pelaku mengurungkan aksinya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Mukomuko Selata, tidak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil ditangkap petugas dan dilakukan penahanan guna melengkapi berkas administrasi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. [***]

Editor: Irfan Arief

Kategori: Kriminal