Perkara Duit Rp 20 Ribu, IRT Asal Kedurang Dianiaya
Featured Image

Perkara Duit Rp 20 Ribu, IRT Asal Kedurang Dianiaya

Diposting pada March 14, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Indo Barat – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hernita (38) warga Desa Palak Siring, Kedurang menjadi korban penganiayan oleh RU (38) warga Desa Suka Jaya, Kedurang Ilir setelah menagih hutang sebesar Rp.20 .000,- .

Dari penganiayaan yang dialaminya  itu, kkorban mengalami luka memar di bagian dahi, telinga kanan dan kiri berdengung, dan kaki kiri mengalami luka memar. Korban pun langsung membuat Laporan ke Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu.

Terkait laporan korban, Kapolres BS AKBP Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra didampingi Kanit Pidum, Ipda M Bintang Azhar mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Senin, (08/03/2021) sekira pukul 12.10 WIB di rumah terlapor.

Saat itu korban mendatangi pelaku dengan maksud meminta uang penjualan cengkeh senilai Rp 50 ribu yang dijual ke terduga pelaku. Hanya saja, pelaku mengatakan tidak bisa memberikan uang yang diminta korban. Lalu korban meminta uang yang pernah dipinjam pelaku senilai Rp 20 ribu dengan alasan untuk membeli sayur. 

Rupanya permintaan korban ini membuat pelaku tersinggung.  Pelaku langsung berdiri dari tempatnya duduk kemudian memukul pipi dan telinga korban menggunakan tangan kosong.

Pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai kemudian menginjak-injak korban.  Tidak hanya sampai disitu, ia juga memukul badan korban menggunakan sapu hingga gagang sapu patah.

“Saat ini, laporan penganiayaan ini sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti” ujar Kanit Pidum Polres Bengkulu Selatan, M Bintang Azhar.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal