Perkosa Anak Tiri Berkali-kali, Oknum Karyawan Asal Seluma Dibekuk Polisi
Featured Image

Perkosa Anak Tiri Berkali-kali, Oknum Karyawan Asal Seluma Dibekuk Polisi

Diposting pada July 14, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

BS nampak tertunduk saat diperiksa polisi, Kamis, 13 Juli 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Seorang pria berinisial BS berumur 43 Tahun yang bekerja sebagai karyawan di PT Agri Andalas di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dibekuk polisi lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih bawah umur.

Bejatnya, BS ini dilaporkan telah memperkosa anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Bahkan pelaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait mengatakan, pelaku ditangkap pihaknya setelah mendapatkan laporan dari ibu korban sendiri pada Kamis, 6 Juli 2023 pekan lalu. Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

“Berdasarkan laporan dari keluarga korban jika BS ini telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur sehingga jajaran aparat Polsek Sukaraja segera bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan” kata Kapolsek, Kamis, (13/07/2023)

Menurut Kapolsek, BS telah melakukan perbuatnnya sejak 2018 hingga 2023. Aksi bejatnya dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Puncaknya kata Kapolsek, terjadi pada Rabu 5 Juli 2023 lalu, saat BS ini kembali melakukan percobaan pemerkosaan ke-4 kalinya terhadap korban. Modusnya, BS minta dipijit dengan korban namun aksinya itu gagal dilakukan lantaran korban memberontak dan sempat menampar ayah tirinya itu dan kabur keluar dari rumah.

“Keterangan pelaku ini telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 3 kali, aksinya ke 4 kali gagal karena korban berhasil melawan sehingga korban mengadu ke ibunya dan hal tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 KUHP, Subsider Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Kriminal