Perusahaan Daerah BIMEX Diusulkan Berubah Status
Featured Image

Perusahaan Daerah BIMEX Diusulkan Berubah Status

Diposting pada June 8, 2020 oleh Penulis Tidak Diketahui

Perusahaan Daerah BIMEX, Poto:Dok/Bengkulunews.co.id

Indo Barat – Pemprov Bengkulu mengusulkan perubahan status baan hukum Perusahaan Daerah Bengkulu Impor Ekspor (PD BIMEX) dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah. Usulan itu disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah saat menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu di rapat paripurna Virtual  DPRD di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Senin (8/6).

Wagub Dedy menjelaskan, perubahan status badan hukum BIMEK menjadi penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah BIMEX menuju ‘good governance principle’ sehingga perlu dilakukan perubahan status badan hukum yaitu Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah.

“Diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas pelayanan pada bagian keuangan daerah,” ujar Dedy saat membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Perusahaan yang didirikan pada tahun 1986 itu kata Dedy, pada tahun buku 2015 lalu BPK dan BPKP Perwakilan Bengkulu melaporkan hasil evaluasi kinerja PD BIMEX yang negatif dan tergolong tidak baik dari beberapa aspek penilaian.

“Dari laporan evaluasi BPKP tersebut, dapat dilihat bahwa PD BIMEX memerlukan upaya penyelamatan agar dapat menciptakan kondisi baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Bengkulu,” sampai Wagub Dedy Ermansyah 

Lanjutnya, terdapat beberapa permasalahan untuk perbaikan kinerja PD BIMEX, salah satunya status yang masih Perusahan Daerah dan belum Perseroan Daerah (PT).

“Dalam lingkup kegiatan usaha yang bukan melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat, maka seyogyanya bentuk badan usahanya adalah Perseroan Daerah yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” sebut Wagub Dedy.

Secara yuridis, lanjut Dedy, perubahan status hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Oleh karena itu, peralihan perusahan umum daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah atau PT BIMEX Provinsi Bengkulu haruslah ditetapkan dengan  Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” jelas Dedy, diakhir Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Editor: Alfridho Ade Permana