Polda Bengkulu Ciduk Warga Kebun Ros
Featured Image

Polda Bengkulu Ciduk Warga Kebun Ros

Diposting pada August 15, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka MO (37), Senin, 15 Agustus 2022, Foto: Dok

Indo Barat – MO (37) warga Kelurahan Kebon Ros, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu diciduk Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran simapn 24 paket ganja. MO ditangkap pada Sabtu, 13 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, saat ini MO sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal penyalahgunaan narkoba. 

”Tersangka ini diduga sebagai pengedar ganja.” ungkap  Kombes Sudarno.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.  Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan. 

Setelah berhasil ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 24 (dua puluh empat) paket yang diduga narkotika gol I jenis ganja. Barang haram itu ditemukan di dalam tas di belakang pintu 

”Kami masih melakukan pengembangan dari mana tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut.” sampai Kabid Humas.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 1 (satu) unit hp jenis android. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Bengkulu dengan ancaman Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika. 

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal