Polda Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan Hasfarm
Featured Image

Polda Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan Hasfarm

Diposting pada November 5, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan, Foto: Dok

Indo Barat – Tetapkan 7 tersangka penyerobot dan perusakan lahan milik Hasfarm di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Begkulu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu berjanji akan terus mengusut tuntas dalang-dalangnya.

Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. 5 orang diantaranya telah diamankan sementara 2 orang lainya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
“Tersangka penyerobot dan perusak lahan ini sebenarnya ada tujuh orang, dua orang diantarnya DPO dan lima sudah kita amankan. Kelima tersangka ini melakukan tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan tanah,” kata Kombes Teddy.

Baca juga: Polda Bengkulu Segera Eksekusi Pendudukan Lahan Pelindo II

Aksi penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang berperan mengaku sebagai pemilik dan ada yang berperan sebagai penjual. Ada pula yang berperan sebagai perantara atau menawarkan ke calon pembeli. 

Puncak penyerobotan diketahui terjadi saat beberapa orang diantara 7 orang tersangka melakukan pengerusakan lahan milik Hasfarm dengan mengunakan alat berat. 

“Modusnya mereka menduduki dan menanam tumbuh-tumbuhan seperti pisang, pinang dan lain sebagainya seolah-olah itu digarap oleh mereka. Tujuannya ketika ada yang mau menggugat, mereka meminta ganti rugi atas tanaman yang telah mereka tanam,” beber Kombes Teddy.
 
Saat ini pihak Dirreskrimum Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang ikut terlibat. Sedangkan kelimanya orang tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Bengkulu Kembali Ungkap Sindikat Mafia Tanah, Guru SMA Jadi Tersangka

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lain yang diduga melarikan diri.

Berikut asal usul kelima tersangka yang diaman saat ini, yaitu JA (41), GU (44) dan JR (40) ketiganya warga Kota Bengkulu, AD (41) dan JI (41) warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.

Seperti diketahui Hasfarm merupakan group perusahaa yang menyelenggarakan usaha agro industri berbasis kelapa sawit, coklat, karet dan tanaman hias lainnya. Perusahaan berbendera PT. Hasfarm International ini juga mengintegrasikan usaha agro industri hulu, hilir dan produk baru pendukung agro industri. 

Di Bengkulu Hasfarm diketahui sempat mengoperasikan beberapa perusahaan perkebunan seperti di Bengkulu Utara dan Seluma. Di Kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu, Hasfarm memiliki pabrik kayu olahan. 

Kontributor: Panji Putra Pradana

Kategori: Kriminal