Polisi Hentikan Kasus Korban Begal yang Sempat Dijadikan Tersangka
Featured Image

Polisi Hentikan Kasus Korban Begal yang Sempat Dijadikan Tersangka

Diposting pada April 16, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Amaq Sinta sempat dijadikan tersangka setelah menghabisi nyawa 2 orang begal yang ingin merampoknya, Foto: Dok

Indo Barat – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. 

Djoko Purwanto menjelaskan, peberhentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. 

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu, (16/04/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. 

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Editor: Iman SP Noya

Kategori: Hukum