Polisi Ringkus Seorang Petani Bandar Togel Online
Featured Image

Polisi Ringkus Seorang Petani Bandar Togel Online

Diposting pada August 24, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Konfrensi Pers Polres Rejang Lebong terkait penangkapan pelaku Judi Togel Online, Rabu, 24 Agustus 2022, Foto: Dok

Indo Barat – Seorang petani berinisial TI Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong diringkus personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu lantaran nyambi jadi Bandar Judi Togel.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik mengungkapkan, tersangka TI diduga telah menjadi bandar togel sejak satu bulan terakhir.

”Tersangka kami tangkap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib.” Ungkap Kapolres, (23/08/22)

Kapolres RL menjelaskan, TI ditangkap pada Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB. 

Awalnya Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Rejang Lebong mendapatkan infomasi terkait Tindak Pidana Perjudian Togel yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana perjudian togel online.

”Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama -lamanya 10 (sepuluh) tahun” sampai Kapolres RL.

Kapolres RL menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Trilyun Edisi Lengkap, 5 (lima) buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 

Berikutnya 4 (empat) lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 2.283.000,(dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). 

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Kriminal