Polres BU Tangkap Pemuda Ipuh Kuasai Sabu
Featured Image

Polres BU Tangkap Pemuda Ipuh Kuasai Sabu

Diposting pada December 10, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Konferensi Pers Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara. Kamis, 9 Desember 2021. Foto/Dok

Indo Barat – Seorang pemuda warga Ipuh, kabupaten Mukomuko berinisial HP (23) harus berurusan dengan polisi akibat menyimpan dan menguasai narkotika gol I jenis Sabu-sabu. 

Pria yang bekerja wiraswasta itu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara pada Selasa 7 Desember 2021 di Desa kalbang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rahmat dalam konferensi pers mengatakan, awal mula penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang laki-laki yang sedang transaksi jual beli narkotika gol I jenis shabu-shabu di desa kalbang kec. Lais kab. Bengkulu utara.  

Atas dasar informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Selasa tanggal 7 desember 2021 sekira pukul 17.30 wib, HP dibekuk petugas.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 8 paket sedang narkotika gol I yang di duga jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening klip merah didalam kotak rokok warna hitam yang dibungkus lagi dengan kantong plastik putih dan dibungkus lagi dengan kantong plastik hitam,” ujarnya, Kamis, (9/12/2021).

Lanjut Kasat Resnarkoba, Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit 1 milyar dan maksimal 10 milyar,” pungkasnya. (yg)

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah