Polres Mukomuko Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba
Featured Image

Polres Mukomuko Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba

Diposting pada November 22, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Konferensi Pers Polres Mukomuko. Senin, 22 November 2021. Foto/Dok: Sutrimo

Indo Barat – Satresnarkoba Polres Mukomuko di bawah komando Iptu Teguh Budianto SE, kembali menorehkan prestasi, dengan berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar daerah, serta menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang.

Berkat prestasi yang diraih, Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH bersama segenap personil Satnarkoba menyampaikan hasil pengungkapan dalam Konferensi pers perkara kasus tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis sabu yang digelar di Mapolres Mukomuko, Senin (22/11/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mukomuko yang didampingi Kasat Narkoba menegaskan, satresnarkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika  di wilayah hukum Polres Mukomuko dengan mengamankan 3 pelaku berserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 ons.

Kapolres menyebut, Penangkapan dilakukan terhadap  para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika ini dengan Dasar : LP/ 535-A/ XI/ 2021 /POLDA BKL/POLRES MM/KSPK, TANGGAL 20-11- 2021. dan LP /A/ 526 / XI /2021/ SPKT. SATNARKOBA /POLRES MUKOMUKO/ TANGGAL 17 NOVEMBER 2021.

Lanjut Kapolres, berdasarkan kedua laporan tersebut, personil Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada para Pelaku.

“Pada Laporan I, pelakunya berinisial IAI, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di tanjakan Bukit Solang Jalan Raya Lintas Barat Bengkulu-Padang, wilayah Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk, Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sedangkan pada Laporan ke II pelakunya inisial AYAK (26), Alamat Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh dan EAlE (32),  Alamat Desa Tunggang ,Kabupaten Mukomuko di TKP Desa Bunga Tanjung, Kecamata Teramang Jaya,” AKBP Witdiardi.

Kapolres lebih jauh menerangkan, Pada ULP yang pertama 2 pelaku yang berhasil diamankan pada hari Selasa pukul 22.30 Wib di Desa Bunga Tanjung, dimana modus kedua pelaku ini dengan menyembunyikan barang haram tersebut kedalam kotak rokok. selain barang bukti 1 paket kecil Narkoba jenis sabu seberat 1 ons, dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit HP dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda dengan Nopol BA 2582 JW.

“Pelaku ini dikenakan pasal 112 (1) Jo 127 (1) UU No 35 2009 tentang narkotika,” lanjut Kapolres.

Kembali Kapolres menyebut, sedangkan tersangka lain dalam kasus yang sama Satres Narkoba Polres Mukomuko menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Bukit Solang, Kecamatan Lubuk Pinang.

“Seorang pelaku saat ditangkap anggota dan dilakukan pengeledahan di TKP ditemukan 2 paket besar dan 1 paket sedang sabu yang dibungkus dalam plastik kuning dan dibungkus lagi dengan plastik hitam yang disimpan dibawah jok sepeda motor, dimana rencananya sabu tersebut akan diedarkan di kabupaten Mukomuko,” papar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 ons, 1 unit HP serta satu unit sepeda motor dan pelaku ini dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU No 35 thn 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari indikasi penangkapan pelaku dan sabu yang lumayan besar yang berhasil diamankan tersebut, Kapolres Mukomuko mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat dikabupaten Mukomuko untuk saling mengawasi keluarga yang dicintainya, bilamana ada keluarga yang ditenggarai menjadi korban penyalahgunaan narkoba, silahkan sampaikan dan laporkan kepada pihak berwajib untuk dapat kita tidaklanjuti kepada orang -orang yang berpotensi jadi korban penyalahgunaan narkoba ini agar segera kita selamatkan,” imbau Kapolres.

Reporter: Sutrimo
Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah