Polres Rejang Lebong Turunkan Personel Gabungan Razia Cegah TPPO
Featured Image

Polres Rejang Lebong Turunkan Personel Gabungan Razia Cegah TPPO

Diposting pada June 8, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Dedi Kusnadi saat memimpin apel sebelum kegiatan razia. Rabu, 7 Juni 2023. Foto/Dok: tribrata

Indo Barat – Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu menurunkan sejumlah personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Satpol PP untuk melakukan razia ke sejumlah lokasi dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolri terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Kegiatan razia tersebut diawali dengan apel pengarahan kepada personel gabungan yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Dedi Kusnadi, SH, Rabu (7/06/2023).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, untuk mengoptimalkan hasil yang dicapai, personel gabungan di bagi menjadi 4 tim.

Regu 1 dipimpin Kasat Intelkam IPTU Tomson Sembiring, MH, dan Regu 2 dipimpin Kasat Reskrim IPTU Denyfita Mochtar, S.Trk.

Kemudian Regu 3 dipimpin Kasat Samapta AKP Lunardi Naibaho dan Regu 4 dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rizki Dwi Cahya Putra, S.Trk, yang kemudian bergerak serentak menuju lokasi tujuan yang berbeda.

“Hasil razia, ditemukan 10 orang pelajar dan 2 orang warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). sehingga diberikan pembinaan kemudian dipulangkan kepada orang tua” pungkasnya.

Sebagai informasi, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara, cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.

Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya TPPO. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, yang bertugas memetakan dan menindak tegas jaringan TPPO di Indonesia.

Satgas TPPO resmi dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk memberantas para pelindung atau backing pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah