Pelaku KDRT yang juga pemilik ladang ganja di Rejang lebong, Foto: Dok/ Polres Lebong
Indo Barat – Kepolisian Resor Lebong menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Narkoba golongan I jenis ganja pada Jum’at, (03/12/2021).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, S.IK di dampingi Kapolsek Rimbo Pengadang Ipda Hasan Basri, SH.
Kapolres menjelaskan pelaku RH (31) merupakan seorang petani yang beralamat di Desa Baru Manis Kec Bermani Ulu Raya Kab Rejang Lebong. Diketahui sebelumnya pelaku saat ini merupakan tahanan Polsek Bermani Ulu Polres Rejang lebong yang ditangkap dalam perkara KDRT.
Pelaku ditangkap pada kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB WIB di Desa Tik Sirong Dusun Tik Sapet, Kecamatan Topos.
“Dari hasil pengembangan petugas berhasil ditemukan sisa tanaman ganja 2 pohon lagi yang mana tanaman ganja itu diselipkan diantara tanaman cabai” ungkap Kapolres
Untuk mencapai lokasi, petugas melakukan perjalanan dari Polsek Rimbo Pengadang ke TKP sekira 8 jam pulang pergi. Petugas akhirnya mengamankan barang bukti berupa ganja kering 5 ons dan 2 batang ganja basah.
Guna kepentingan lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Rimbo Pengadang, Poles Lebong.
Editor: Alfridho Ade Permana
4 August 2024
4 August 2024
1 July 2024
6 June 2024