Polsek SAM Tangkap Seorang Pria Pelaku KDRT
Featured Image

Polsek SAM Tangkap Seorang Pria Pelaku KDRT

Diposting pada August 11, 2021 oleh Penulis Tidak Diketahui

Tersangka EK (31) diamankan di Mapolsek Semidang Alas Maras. Senin, 9 Agustus 2021. Foto/Dok

Interaktif News – Personil Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (31) warga Desa Ketapang Baru kecamatan SAM Kabupaten Seluma.

Tersangka EK ditangkap lantaran telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri pada pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu sekira pukul 08.00 Wib.

Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S. Ik, melalui Kapolsek SAM Iptu Nofrizal, S.H., hari ini Rabu (11/08/2021) mengatakan, tersangka EK ditangkap pada hari Senin 9 Agustus 2021 dikediamannya.

” Tersangka kami tangkap berdasarkan LP / 88- B / III / 2021 / BKL / Res Seluma/ Sek SAM tanggal 03 maret 2021,” kata Kapolsek SAM.

Diungkapkan oleh Kapolsek SAM, KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berawal pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 08.00 Wib korban sedang berbaring di tempat tidur, kemudian suami korban yakni tersangka EK masuk ke dalam kamar langsung menghampiri korban dan menampar muka korban sebanyak dua kali, kemudian korban keluar dari kamar dan duduk di lantai, selanjutnya suami korban (pelaku) datang menghampiri korban lagi langsung menampar dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari dua kali sambil berkata “Pergilah kamu dari rumah ini apabila kamu tidak pergi, kamu saya bunuh”, ungkap Iptu Novrizal.

Lanjutnya, setelah mengalami KDRT, istri tersangka kemudian melapor, namun saat itu tersangka melarikan diri dan baru kami tangkap kemarin. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Kapolsek SAM. (tribrata)

Editor: Alfridho AP

Kategori: Daerah