Polsek Talo Ciduk Residivis Curanmor Asal Kaur
Featured Image

Polsek Talo Ciduk Residivis Curanmor Asal Kaur

Diposting pada September 19, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Konfrensi Pers Polres Seluma atas penangkapan pelaku Curanmor berinsial RW, Foto: Dok

Indo Barat – Tim Opsnal Polsek Talo Polres Seluma ciduk seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinsial RW (17) warga asal Kabupaten Kaur. 

RW telah empat kali masuk dan keluar penjara dengan kasus yang sama. Ia ditangkap di salah satu warung di Desa Bungin Tambun, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur saat sedang nongkrong.

Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kapolsek Talo, Iptu Nofrizal didampingi Kabag Ops AKP Elpamas Sawir dan Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo menjelaskan, RW sebelumnya sempat beraksi di Kota Bengkulu dengan mencuri satu unit sepeda motor Honda CBR nopol BD 4763 YF dan satu unit HP Samsung J2 Prime.

Usai mencuri pelaku menuju Kabupaten Kaur. Sesampainya di Desa Kampai Kecamatan Talo, sepeda motor hasil curian rusak. Pelaku berusaha memperbaiki sambil mengisi pulsa namun saat mengisi pulsa pelaku tidak tahu nomor HP yang dibawanya.

Pemilik counter dan pemilik bengkel beserta warga yang berada di lokasi kemudian curiga dan menanyai surat kendaraan sepeda motor. Namun, pelaku malah kabur meninggalkan sepeda motor.

“Saat kabur pelaku mencuri 3 unit HP dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BD 5723 PV milik warga Desa Kampai saat penghuni rumah tengah tertidur lelap,” ujar Kapolsek, Senin, (18/09/22)

Ditambahkan Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo meskipun pelaku masih berstatus di bawah umur namun, merupakan residivis sehingga penyidik tidak lagi melakukan diversi (pengalihan perkara pidana ke perkara anak). 

“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo. 

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Hukum