Provinsi Bengkulu Segera Miliki Perda Tentang Narkotika
Featured Image

Provinsi Bengkulu Segera Miliki Perda Tentang Narkotika

Diposting pada December 19, 2022 oleh Penulis Tidak Diketahui

Penandatanganan raperda narkotika jadi perda, Senin, 19 Desember 2022, Foto: Dok

Indo Barat – Pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilanjutkan menjadi Perda, Senin, (19/12/22). 

Persetujuan itu ditandatai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh unsur pimpinan DPRD dan disaksikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Gubernur Rohidin dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas raperda tersebut hingga disetujui menjadi perda.

Sebelum dituangkan dalam lembaran peraturan daerah, pihak Pemprov Bengkulu akan terlebihdahulu meregister di Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Apabila tahapan tersebut selesai maka perda segera diberlakukan.

“Dengan disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap Raperda dimaksud dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang -undangan yang baik,” sampai Gubernur Rohidin. 

Selain raperda Narkotika, DPRD juga membahas raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan. Hanya saja raperda tersebut belum dapat disetujui dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2023 mendatang. 

“Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disetujui untuk ditarik kembali dan seluruh fraksi meminta untuk diusulkan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 nanti dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan” sampai Sri Rezeki dari Fraksi PDIP. 

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Pemerintahan